Situbondo(jurnalbesuki.com) - Berkasnya dinyatakan sempurna atau P21, dua tersangka kasus pengeroyokan terhadap Sawali asal Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Situbondo dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo, Kamis (22/2/2024).
Ironisnya, dua orang yang dijebloskan ke Rutan Situbondo diketahui bapak dan anak, yakni H Sofyan (59) dan M Fery (29) warga Desa Curahkalak. Bahkan, salah seorang tersangka diketahui perangkat desa setempat. Ia adalah M Fery.
Kasi pidana umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Ivan Praditya mengatakan, jika kedua tersangka kasus pengeroyokan dijebloskan ke Rutan Situbondo, setelah penyidik Satreskrim Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap dua.
"Sehingga untuk 20 hari kedepan, dua tersangka kasus pengeroyokan tersebut, menjadi tahanan titipan kejaksaan di Rutan Situbondo,"ujar Ivan Praditya, Kasi Pidum Kejari Situbondo.
Menurut dia, untuk mempercepat proses sidang kasus pengeroyokan tersebut, pihaknya akan segera melimpahkan berkas kedua tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
"Sesuai dengan berkasnya yang dilimpahkan oleh penyidik Polres Situbondo, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,"pungkasnya.
Sekadar diketahui, kasus pengeroyokan yang dialami korban Sawali terjadi saat korban mengendarai mobil pikap bersama istri dan anaknya. Tiba-tiba dikejar Sofyan dan M Fery.
Sebelumkeduanya melakukan pengeroyokan, Sofyan sempat cekcok mulut dengan korban di lokasi kejadian, hingga akhirnya kedua tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban yang masih dalam mobilnya.(ary)