Jakarta (jurnalbesuki.com) - Usulan angaran dari Kementerian Agama RI untuk peningkatan Madrasah dan insentif guru telah disetujui komisi VIII DPR-RI. Usulan dimaksud adalah penyesuaian tambahan anggaran kementerian Agama senilai Rp. 4,8 Trilyun.
![]() |
| Foto: Menteri Agama RI Nasaruddin Umar.(dok.kompas) |
Tambahan anggaran yang disetujui itu disambut gembira karena nilainya naik signifikan dibanding usulan awal yang diajukan Kemenang yaitu senilai Rp. 27,9 Trilyun.
Kemenag akan menggunakan anggaran tambahan itu untuk tigak kegiatan penting dilingkungan kementerian yang dikelolanya. tiga program strategis tersebut adalah percepatan revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, serta peningkatan insentif guru non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Nasaruddin Umar selaku Menteri Agama RI menyatakan rasa senangnya karena Komisi VIII DPR-RI telah mengapresiasi dan memberikan dukungan bagi upaya memperkuat layanan pendidikan dan keagamaan yang dikelolanya.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan, perhatian, dan persetujuan dari Pimpinan serta Anggota Komisi VIII DPR RI. Penyesuaian hasil pendalaman ini sangat mempertegas pemenuhan kebutuhan strategis di lapangan, terutama dalam menjaga kesinambungan layanan pendidikan agama, penguatan layanan pesantren, hingga kesejahteraan para guru Non-ASN," ujar Nasaruddin Umar disela raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Dari total tambahan anggaran yang disetujui, alokasi terbesar mencapai Rp 9,1 triliun akan digunakan untuk mempercepat revitalisasi sarana dan prasarana 4.750 madrasah serta sekolah keagamaan di berbagai daerah.
Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga menyetujui dukungan anggaran sebesar Rp 4,5 triliun untuk persiapan pembentukan dan operasional layanan Direktorat Jenderal Pesantren yang menjadi salah satu agenda penting penguatan pendidikan pesantren nasional.
Sementara itu, peningkatan kesejahteraan guru non-ASN turut menjadi perhatian. DPR menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp 295,8 miliar untuk menaikkan besaran insentif guru non-ASN yang belum bersertifikat pendidik menjadi Rp 1,5 juta per bulan.
Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Kerja Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP-KL) Kementerian Agama Tahun 2027. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan mendalam yang sebelumnya dilakukan Komisi VIII DPR RI bersama pejabat eselon I Kemenag pada 12 Juni 2026.
Nasaruddin menjelaskan, Kemenag sebelumnya telah memperoleh pagu indikatif awal Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 87,6 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 19 triliun telah dialokasikan untuk mendukung Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), termasuk Program Wajib Belajar 13 Tahun, peningkatan kualitas pengajaran, dan pendidikan tinggi.
“Namun, hasil pendalaman bersama mitra legislatif menunjukkan perlunya afirmasi penambahan anggaran agar pelaksanaan tugas fungsi pelayanan keagamaan dan pendidikan dapat berjalan lebih utuh dan berkelanjutan,” tuturnya.
Menurut Menag, hasil kesepakatan tambahan anggaran tersebut akan didistribusikan secara proporsional ke berbagai unit kerja di lingkungan Kemenag. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menjadi penerima alokasi terbesar, yakni Rp 28,3 triliun.(kompas/hans)

Komentar