Khazanah (jurnalbesuki.com) - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa menjadi bodong atau terhapus dari sistem jika 2 tahun berturut-turut tidak disahkan atau diperpanjang. Peraturan itu merupakan amanat dari Undang-undang No. 22 Tahun 2009.
![]() |
| Foto: Surat kendaraan bermotor STNK yang bisa menjadi bodong.(dok.istimewa) |
Dalam aturan resmi, kendaraan baik mobil maupun motor wajib dilakukan pengesahan setiap tahun. Lalu setiap lima tahun dilakukan perpanjangan sebagaimana UU yang berlaku. Bunyi pasal 70 ayat 3 menyebutkan "Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), STNK dan TNKB wajib diajukan permohonan perpanjangan".
Namun kenyataannya, masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang cenderung enggan untuk melakukan pengesahan surat kendaraan setiap tahun dan melakukan perpanjangan setiap lima tahun. Sejak peraturan dari Undang-undang disosialisasikan hingga kini kasus ini masih terus terjadi.
Apalagi jika kendaraan yang dimiliki memang dibeli bekas pakai. Pemilik biasanya terkendala oleh KTP pemilik lama karena surat kendaraan masih atas nama pemilik lama dan susah menemukan disebabkan pindah atau hal yang lain.
Padahal jika kendaraan tidak dilakukan perpanjangan, maka STNK kendaraan akan menjadi mati secara administrasi. Bahkan jika kejadian 2 kali tidak diperpanjang, maka data kendaraan akan dihapus dari sistem registrasi kendaraan. Dengan kata lain kendaraan menjadi Mati atau lazim disebut dengan bodong.
Lalu bagaimana aturan sebenarnya tentang STNK mati 2 tahun mobil dan motor menjadi Bodong ?
Dijelaskan pada pasal 74 ayat 1, data kendaraan bermotor yang sudah diregistrasi itu rupanya bisa dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi. Penghapusan dilakukan atas dasar dua hal, pertama berdasarkan permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
Kemudian pada pasal 74 ayat 2 dijelaskan kondisi penghapusan data kendaraan berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
"Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," begitu bunyi pasalnya.
Aturan itu juga didukung Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 84 ayat 3.
"Penghapusan dari daftar regident ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang regident ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika:
a. ranmor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
b. pemilik ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK," demikian penjelasan dalam Perpol tersebut.
Nah buat kamu yang memiliki kendaraan, jangan lupa ya untuk melakukan perpanjangan STNK. Sebab risikonya data kendaraan bisa dihapus. Adapun data kendaraan yang sudah dihapus itu tak lagi bisa didaftarkan kembali. Alhasil, mobil-motor yang kamu miliki tidak sah digunakan di jalan.
"Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali," demikian penegasan pada pasal 74 ayat 3 UU no.22 tahun 2009. (dtik/hans)

Komentar