Jam Kerja ASN di Pemkab Situbondo Dikurangi 1 Jam, Jumat Masuk Kerja 4 Jam

Iklan Semua Halaman

Jam Kerja ASN di Pemkab Situbondo Dikurangi 1 Jam, Jumat Masuk Kerja 4 Jam

01/03/2025


 Situbondo (jurnalbesuki.com)  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo,  resmi memberlakukan jam kerja untuk  pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Situbondo, selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.


Bahkan, surat edaran (SE)  jam kerja pegawai atau ASN dilingkungan Pemkab Situbondo selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, sudah v ditandatangani langsung oleh Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo.


Jadwal jam kerja pegawai atau ASN selama bulan Ramadhan,  sesuai SE Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo Nomor: 800/431.404.02/2025, Senin-Kamis jam  08.15 WIB hingga jam  16.00 WIB, jam istirahat mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Namun, khusus hari Jumat mulai pukul 07.45 WIB hingga pukul 11.15 WIB.


Bupati Situbondo yang akrab dipanggil Mas Rio mengatakan, pengurangan jam kerja dari 37 jam 30 menit, menjadi 32 jam 30 menit selama seminggu pada bulan suci Ramadhan itu, menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.


"SE tentang jam kerja pegawai atau  ASN dilingkungan Pemkab Situbondo selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah ini, merupakan berkas   pertama yang ditandatangani saya sebagai Bupati Situbondo,"ujar Mas Rio, Sabtu (1/3/2025).


Menurutnya, penyesuaian jam kerja ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN, dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja.


"Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap optimal selama bulan Ramadhan,"ujar Mas Rio.


Mas Rio mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan peran atasan langsung dalam memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif, efisien dan akuntabel.


“Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi pegawai atau ASN dilingkungan Pemkab Situbondo,  dalam memberikan layanan terbaik kepada warga,”katanya.


Mas Rio menegaskan, penyesuaian jam kerja selama Ramadhan sejalan dengan upaya pemerintah dalam menghormati pelaksanaan ibadah puasa bagi umat Muslim.


“Sekaligus memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu,"pungkasnya.(ary)