Diduga Gadaikan Mobil Rental, Oknum Kades di Bondowoso Dilaporkan ke Mapolres Situbondo

Iklan Semua Halaman

Diduga Gadaikan Mobil Rental, Oknum Kades di Bondowoso Dilaporkan ke Mapolres Situbondo

04/03/2025

Terlapor Shaleh, saat transaksi di salah satu tempat di Bondowoso.

 Bondowoso (jurnalbesuki.com) - Oknum Kepala Desa (Kades) berinisial SL (52)  di Kecamatan Tegal Ampel, Kabupaten Bondowoso, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.


Pasalnya, oknum Kades berinisial SL, didugat melakukan penipuan uang sebesar Rp40 juta  kepada korban Firdausi (41) warga Desa/Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo  dengan modus menggadaikan mobil rental Daihatsu Xenia.


Namun, dalam melaporkan kasus penipuan yang dialaminya, korban Firdausi  barang bukti kwitansi  pembayaran uang gadai sebesar Rp40 juta, dan mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam Nopol P 1039 AF atas nama Fitriatul Hasanah.


"Sebetulnya saya meminta kepada terlapor SL, untuk segera menebus mobil  Xenia yang digadaikan, namun karena terlapor  terkesan tidak ada itikad baik. Bahkan, hingga kini belum ditebus, sehingga saya melaporkan kasus penipuan ini  ke Mapolres Situbondo,"ujar Firdausi, Selasa (4/3/2025).


Menurutnya,  kasus penipuan yang dialaminya itu, berawal saat terlapor SL  pada 16 Januari  2025 lalu,  mendatangi rumahnya. Saat itu, terlapor menawarkan untuk  menggadaikan mobil Daihatsu Xenia seharga Rp40 juta.


"Karena  saya butuh mobil, sehingga saya   langsung membayar uang sebesar Rp40 juta. Namun, saat ditanya tentang BPKB mobilnya, terlapor berdalih   masih  digadaikan di salah satu koperasi di Kota  Bondowoso,"bebernya.


Namun, setelah beberapa hari mengambil gadai mobil Xenia tersebut, dirinya didatangi salah seorang pria bernama Zaini,  dia mengaku sebagai pemilik mobil. Bahkan,  dia  membawa barang  bukti kepemilikan   BPKB mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam tersebut.


"Mengetahui mobil yang digadaikan merupakan  mobil rental milik Zaini warga Kecamatan  Tanggereng, Bondowoso, saya langsung melaporkan kasus penipuan oknum Kades berinisial SL  tersebut ke Mapolres Situbondo,"pungkasnya.


Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo AKP Akhmad Sutrisno mengatakan, untuk menindaklanjuti laporan dugaan penipuan, dengan modus menggadaikan mobil rental milik warga Kecamatan Tenggarang, Bondowoso.


"Penyidik akan segera memanggil terlapor SL, yang disebut-sebut oknum Kades di Bondowoso, untuk dilakukan klarifikasi oleh penyidik,"kata AKP Akhmad Sutrisno.(ary)