![]() |
Terlapor Shaleh, saat transaksi di salah satu tempat di Bondowoso. |
Bondowoso (jurnalbesuki.com) - Oknum Kepala Desa (Kades) berinisial SL (52) di Kecamatan Tegal Ampel, Kabupaten Bondowoso, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.
Pasalnya, oknum Kades berinisial SL, didugat melakukan penipuan uang sebesar Rp40 juta kepada korban Firdausi (41) warga Desa/Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo dengan modus menggadaikan mobil rental Daihatsu Xenia.
Namun, dalam melaporkan kasus penipuan yang dialaminya, korban Firdausi barang bukti kwitansi pembayaran uang gadai sebesar Rp40 juta, dan mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam Nopol P 1039 AF atas nama Fitriatul Hasanah.
"Sebetulnya saya meminta kepada terlapor SL, untuk segera menebus mobil Xenia yang digadaikan, namun karena terlapor terkesan tidak ada itikad baik. Bahkan, hingga kini belum ditebus, sehingga saya melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolres Situbondo,"ujar Firdausi, Selasa (4/3/2025).
Menurutnya, kasus penipuan yang dialaminya itu, berawal saat terlapor SL pada 16 Januari 2025 lalu, mendatangi rumahnya. Saat itu, terlapor menawarkan untuk menggadaikan mobil Daihatsu Xenia seharga Rp40 juta.
"Karena saya butuh mobil, sehingga saya langsung membayar uang sebesar Rp40 juta. Namun, saat ditanya tentang BPKB mobilnya, terlapor berdalih masih digadaikan di salah satu koperasi di Kota Bondowoso,"bebernya.
Namun, setelah beberapa hari mengambil gadai mobil Xenia tersebut, dirinya didatangi salah seorang pria bernama Zaini, dia mengaku sebagai pemilik mobil. Bahkan, dia membawa barang bukti kepemilikan BPKB mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam tersebut.
"Mengetahui mobil yang digadaikan merupakan mobil rental milik Zaini warga Kecamatan Tanggereng, Bondowoso, saya langsung melaporkan kasus penipuan oknum Kades berinisial SL tersebut ke Mapolres Situbondo,"pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo AKP Akhmad Sutrisno mengatakan, untuk menindaklanjuti laporan dugaan penipuan, dengan modus menggadaikan mobil rental milik warga Kecamatan Tenggarang, Bondowoso.
"Penyidik akan segera memanggil terlapor SL, yang disebut-sebut oknum Kades di Bondowoso, untuk dilakukan klarifikasi oleh penyidik,"kata AKP Akhmad Sutrisno.(ary)