Dua Pengedar Pil Trex Diamankan Polisi, Salah Satunya DPO Narkoba

Iklan Semua Halaman

Dua Pengedar Pil Trex Diamankan Polisi, Salah Satunya DPO Narkoba

19/02/2025


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Petugas Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) di sebuah warung angkringan di jalan Basuki Rahmat Situbondo. 


Salah satunya merupakan DPO Narkoba, mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi  jenis Pil Trex. Mereka adalah MDH (22) dan JD (23), keduanya diketahui merupakan warga perumahan GPM Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.


Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti  ratusan butir pil Trex didalam bungkus plastik diduga siap edar. Bahkan, untuk pengembangan kasusnya, keduanya masih diminta keterangannya oleh penyidik.


Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di sebuah angkringan atau warung nongkrong,  dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Pil Trex sebanyak 100 butir, dan uang tunai pecahan 10 ribu rupiah sebanyak 2 lembar.


"Tim Opsnal Satresnarkoba telah mengintai pergerakan pelaku dan memastikan bahwa ia memang bagian dari jaringan peredaran pil trex di daerah ini," terang AKP Muhammad Luthfi.


Menurutnya, kedua tersangka dijerat Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 56 ayat 1,2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.


"Kami  mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika, terutama di kalangan pelajar. Masyarakat juga diimbau untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,"pungkasnya.(ary)