Pelantikan Bupati Situbondo Terpilih, Rio-Ulfi Diagendakan 10 Februari 2025

Iklan Semua Halaman

Pelantikan Bupati Situbondo Terpilih, Rio-Ulfi Diagendakan 10 Februari 2025

04/01/2025

Mahbub Junaidi,Ketua DPRD Situbondo.

 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo terpilih, Yusuf Rio Wahyu Prayogo - Ulfiyah, direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2025. Pelantikan ini akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Jawa Timur.


"Kami telah melakukan koordinasi dengan biro administrasi pemerintahan di sekretariat daerah Provinsi Jatim untuk memastikan pelantikan dapat dilaksanakan sesuai jadwal," kata Mahbub Junaidi, Ketua DPRD Situbondo, Jumat (3/1/2025).


Menurutnya,  pelantikan Bupati dan Wabup Situbondo  terpilih, sesuai dengan tahapan yang harus dipenuhi, selain persyaratan administratif juga ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan termasuk juga oleh DPRD.


" Mekanisme  pertama, DPRD  menyelenggarakan Rapat Paripurna,  dalam rangka pengumuman masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, H.Karna Suswandi dan Hj Khoirani dan juga pengumuman calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024,"bebernya.


Sedangkan hasil rapat paripurna DPRD Situbondo, lanjut  Mahbub  itu,  dibuatkan berita acara untuk dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Jatim, agar supaya  mendapatkan SK Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo terpilih. Sekaligus juga SK Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati di periode sebelumnya.


"Jadi yang perlu dipersiapkan secara administratif oleh sekretariat DPRD dalam pelantikan, salah satunya fotocopy SK Pleno KPU tentang penetapan Cabup dan Wabup

 terpilih,"katanya.


Mahbub menjelaskan, jika SK penetepan dari KPU itu akan dijadikan dasar DPRD Situbondo,  untuk menggelar  rapat paripurna. Sedangkan  jadwal pelantikan sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 80 tahun 2024  pasal 22a, ayat 2,  disebukan pelantikan Bupati dan Wabup  hasil Pilkada serentak 2024, dilaksanakan serentak pada tanggal 10 Februari 2025, jadi di Perpres itu sudah mencantumkan tanggal.


"Meski ada  sengketa untuk daerah lain  berjalan perkaranya di MK, ini tidak ada pengaruhnya sama sekali terhadap jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Situbondo, karena dalam Perpres nomor 80 tahun 2024  menyebutkan tanggal, beda lagi kalau di Perpresnya tidak menyebutkan tanggal,"bebernya.


Lebih jauh Mahbub mengatakan, meski ada wacana  pelantikan akan dilakukan serentak   pada  Maret 2025, karena harus menunggu hasil sengketa pemilukada di MK,  seharusnya yang dilakukan,  Perpres nomor 80 tahun 2024 tentang jadwal pelantikan ini harus diganti.


"Jadi  setelah saya melakukan koordinasi Sekretaris  Provinsi Jatim, justru menyarankan agar pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo terpilih untuk segera dilantik, karena  Situbondo termasuk daerah pengecualian,  mengingat  Pemilukada serentak tidak ada masalah,"imbuhnya.


Oleh karena itu, pihaknya aka   merencanakan rapat  Paripurna DPRD Situbondo,  untuk  membahas jadwal  pelantikan Bupati Wabup  Situbondo.


"Insya Allah  rapat paripurna akan kita diselenggarakan pada tanggal 30 Januari 2025 mendatang," pungkasnya.(ary)