Mahbub Junaidi,Ketua DPRD Situbondo. |
Situbondo (jurnalbesuki.com) - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo terpilih, Yusuf Rio Wahyu Prayogo - Ulfiyah, direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2025. Pelantikan ini akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Jawa Timur.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan biro administrasi pemerintahan di sekretariat daerah Provinsi Jatim untuk memastikan pelantikan dapat dilaksanakan sesuai jadwal," kata Mahbub Junaidi, Ketua DPRD Situbondo, Jumat (3/1/2025).
Menurutnya, pelantikan Bupati dan Wabup Situbondo terpilih, sesuai dengan tahapan yang harus dipenuhi, selain persyaratan administratif juga ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan termasuk juga oleh DPRD.
" Mekanisme pertama, DPRD menyelenggarakan Rapat Paripurna, dalam rangka pengumuman masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, H.Karna Suswandi dan Hj Khoirani dan juga pengumuman calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024,"bebernya.
Sedangkan hasil rapat paripurna DPRD Situbondo, lanjut Mahbub itu, dibuatkan berita acara untuk dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Jatim, agar supaya mendapatkan SK Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo terpilih. Sekaligus juga SK Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati di periode sebelumnya.
"Jadi yang perlu dipersiapkan secara administratif oleh sekretariat DPRD dalam pelantikan, salah satunya fotocopy SK Pleno KPU tentang penetapan Cabup dan Wabup
terpilih,"katanya.
Mahbub menjelaskan, jika SK penetepan dari KPU itu akan dijadikan dasar DPRD Situbondo, untuk menggelar rapat paripurna. Sedangkan jadwal pelantikan sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 80 tahun 2024 pasal 22a, ayat 2, disebukan pelantikan Bupati dan Wabup hasil Pilkada serentak 2024, dilaksanakan serentak pada tanggal 10 Februari 2025, jadi di Perpres itu sudah mencantumkan tanggal.
"Meski ada sengketa untuk daerah lain berjalan perkaranya di MK, ini tidak ada pengaruhnya sama sekali terhadap jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Situbondo, karena dalam Perpres nomor 80 tahun 2024 menyebutkan tanggal, beda lagi kalau di Perpresnya tidak menyebutkan tanggal,"bebernya.
Lebih jauh Mahbub mengatakan, meski ada wacana pelantikan akan dilakukan serentak pada Maret 2025, karena harus menunggu hasil sengketa pemilukada di MK, seharusnya yang dilakukan, Perpres nomor 80 tahun 2024 tentang jadwal pelantikan ini harus diganti.
"Jadi setelah saya melakukan koordinasi Sekretaris Provinsi Jatim, justru menyarankan agar pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo terpilih untuk segera dilantik, karena Situbondo termasuk daerah pengecualian, mengingat Pemilukada serentak tidak ada masalah,"imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya aka merencanakan rapat Paripurna DPRD Situbondo, untuk membahas jadwal pelantikan Bupati Wabup Situbondo.
"Insya Allah rapat paripurna akan kita diselenggarakan pada tanggal 30 Januari 2025 mendatang," pungkasnya.(ary)