Waduh, Beredar Surat Pengangkatan Honorer Jadi PNS Tanpa Test. Kemenpan-RB Pastikan Hoaks

Iklan Semua Halaman

Waduh, Beredar Surat Pengangkatan Honorer Jadi PNS Tanpa Test. Kemenpan-RB Pastikan Hoaks

30/05/2022


 Jakarta (jurnalbesuki.com) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memastikan bahwa surat yang beredar melalui pesan singkat Whatsapp yang mengabarkan tentang penangkatan pegawai honorer menjadi PNS tanpa melalui test adalah palsu atau hoas.


Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce memastikan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. 


“Surat tersebut dipastikan palsu dan tidak benar. Mohon masyarakat mengabaikan surat tersebut,” jelas Averrouce sebagaimana dilansir dari siaran pers di laman resmi KemenpanRB pada Senin (30/5/2022).


Adapun dalam surat yang beredar terdapat kop dan nomor surat menyerupai surat asli yang dikeluarkan MenpanRB Tjahjo Kumolo. Surat tersebut bernomor B/2631/M.PANRI dan tertulis ditandatangani Menteri PANRB pada 25 Mei 2022 dengan perihal Informasi Mengenai Pengadaan Pegawai ASN Tahun 2022. Surat palsu itu ditujukan untuk Seluruh Tenaga Honorer. 


Averrouce melanjutkan, surat palsu tersebut mengesankan seolah-olah Kemenpan-RB telah menetapkan keputusan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes. Pengangkatan diprioritaskan bagi guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, serta tenaga teknis yang dibutuhkan pemerintah. 


Keputusan tersebut seolah-olah dihasilkan berdasarkan Hasil Keputusan Bersama Pemerintah dan Komisi X DPR RI. Tertulis pula, rekomendasi pengangkatan ini ditindaklanjuti oleh BKN Pusat. Dalam surat tersebut juga tercantum untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara BKN atas nama Aidu Tauhid, SE, M.Si dengan nomor WhatsApp 0831-8717-9789.


Terdapat waktu dan tempat yang tertulis dalam surat tersebut yakni Senin, 25 Mei 2022 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Komisi X DPR RI Senayan Jakarta untuk pengangkatan tenaga honorer.


Averrouce mengatakan jika ada surat yang dikeluarkan instansi pemerintah, masyarakat perlu melihatnya secara jeli. 


"Mulai dari penulisan isi surat yang harus sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), kepanjangan dari nama lembaga/menteri yang harus benar, dan juga kerapian penulisan," tuturnya. 


“Penulisan hari dan tanggal acara di surat juga sudah keliru. Bahkan dalam surat tersebut salah menuliskan kepanjangan MenpanRB tertulis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi,” jelas Averrouce.


Sering ditemukan 


Lebih lanjut Averrouce mengungkapkan, Kemenpan-RB beberapa kali menemukan surat palsu serupa dengan kasus yang sama yakni pengangkatan tenaga honorer. 


Dia pun menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN mengamanatkan bahwa pengangkatan ASN, baik PNS maupun PPPK hanya dilakukan melalui proses seleksi. 


“Semua pengangkatan ASN harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa tes,” tegasnya.


Averrouce mengimbau agar seluruh informasi yang berhubungan dengan pengadaan ASN hanya bersumber dari laman www.menpan.go.id dan media sosial resmi Kementerian PANRB. 


Masyarakat diminta agar selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi terkait kemudahan pengangkatan menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK. 


"Kami harapkan masyarakat selalu waspada dan melakukan konfirmasi mengenai kebenaran informasi yang beredar melalui situs resmi instansi terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kemenpan-RB,” tambahnya.(kompas/hans)