Berdalih Pemerataan, Kades Arjasa Berikan BLT DD ke Bidan Desa

Iklan Semua Halaman

Berdalih Pemerataan, Kades Arjasa Berikan BLT DD ke Bidan Desa

14/05/2024

Situbondo (jurnalbesuki.com) - Berdalih pemerataan, Abu Zairi  Kepala Desa/Kecamatan Arjasa,   Situbondo,  membagikan BLT DD secara merata kepada warganya, sehingga warga berstatus mampu atau kaya juga mendapatkan BLT DD dengan nominal sebesar  Rp300 ribu.


Bahkan, salah seorang penerima bantuan BLT DD  itu, diketahui berstatus sebagai bidan desa setempat. Selain itu, seorang ibu bhayangkari atau istri polisi aktif juga menerima bantuan uang sebesar Rp300 ribu tersebut.


"Kami bagikan rata kepada warga secara bergantian. Kemarin ada bidan desa Rima Wijayanti dan istri polisi yang juga dapat. Banyak juga warga miskin yang dapat," ujar Abu Zairi, Selasa (14/5/2024).


Menurut dia,  pihaknya memberikan bantuan BLT DD ke warga secara merata, baik berstatus kaya maupun miskin,  sehingga tidak ada ketersinggungan satu sama lain.


"Diakui, diakui salah seorang penerima bantuan BLT DD seorang bidan. Tapi dia statusnya honorer, dengan honor hanya Rp300.000 per bulan. Selain itu, suaminya tidak bekerja,"kata Abu Zairi.


Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Situbondo, Sugeng Purwo mengatakan, bahwa penerima bantuan BLT DD sudah diatur dalam Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023. 


"Penerima BLT DD itu sudah diatur, yakni diberikan kepada mereka yang miskin dan tinggal di desa setempat dan terdaftar sebagai keluarga miskin ekstrem," bebernya.


Selain itu, penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) juga tidak boleh menerima BLT DD. Bagi warga yang tidak berstatus miskin ekstrem namun layak menerima bantuan, maka dibolehkan.


"Penduduk desa yang kehilangan mata pencaharian, punya anggota keluarga difabel, tidak menerima bantuan sosial PKH, atau dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia juga bisa mendapatkan BLT DD,"katanya.


Sementara itu, Afip Setiawan, suami bidan desa mengatakan, diakui istrinya menerima bantuan BLT DD dari Kades Arjasa. Selain itu, istri polisi dan mantan anak camat juga menerima bantuan BLT DD sebesar Rp.300 ribu.


"Namun, karena bantuan BLT DD bukan haknya, sehingga saya dan istri mengembalikan uang BLT DD sebesar RP300 ribu kepada Kades Arjasa (Pak Abu Zairi red-),"ujar Afip Setiawan.


Afip menjelaskan, sebelum menerima bantuan BLT DD, istri dan istri seorang polisi, berikut anak mantan camat, mereka menunggu anaknya yang sedang sekolah TK Tunas Bangsa, yang berlokasi di area Kantor Desa/Kecamatan Arjasa. Namun, tiba-tiba dipangggil Kades untuk menerima bantuan.


"Saat itu, sebetulnya istri saya  bersama istri polisi dan anak mantan camat,  sudah tidak mau untuk menerima bantuan BLT DD, namun dipaksa oleh Kades Arjasa,"ujar Afip.(ary)