LBH Mitra Santri Situbondo, Desak KPK Mengusut Tuntas Dugaan Korupsi PEN

Iklan Semua Halaman

LBH Mitra Santri Situbondo, Desak KPK Mengusut Tuntas Dugaan Korupsi PEN

23/01/2025

Abdurrahman Saleh, pembina LBH Mitra Santri.

 Situbondo (jurnalbesuki.com) - LBH Mitra Santri Situbondo mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pengelolaan dana PEN 2021-2024. Selain Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati yang sudah ditahan, pihak terkait yang menikmati hasil gratifikasi juga harus diusut dan dijadikan tersangka.


Abdurrahman Saleh, Pembina LBH Mitra Santri Situbondo, menyebutkan bahwa Karna Suswandi menerima uang gratifikasi sebesar Rp 5.750.000.000 dari sejumlah rekanan. Uang tersebut diserahkan langsung oleh rekanan kepada Eko Prionggo Jati atau melalui orang kepercayaannya.


Menurut Abdurrahman, pihak-pihak yang terkait diduga melanggar pasal 55 dan 56 KUHP serta melanggar UU pemberantasan tindak pidana korupsi. 


"Oleh karena itu, LBH Mitra Santri Situbondo mendesak KPK untuk menetapkan sejumlah rekanan sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan Bupati Karna Suswandi  yang menerima titipan uang dari rekanan,"kata Abdurrahman Saleh, Kamis (23/1/2025).


Abdurrahman Saleh menegaskan, berdasarkan putusan praperadilan nomor 92/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL itu, Karna Suswandi  menerima uang gratifikasi sebesar 5.750.000.000 dari sejumlah rekanan.


"Selain diserahkan langsung oleh sejumlah rekanan kepada Eko Prionggo Jati, namun sejumlah uang tersebut juga diserahkan melalui orang kepercayaannya,"pungkasnya.(ary)