Rudi Kristiawan, Karutan Situbondo, saat menyerahkan remisi kepada salah satu WBP. |
Situbondo (jurnalbesuki.com) - Sebanyak enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo, mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan, dalam momen perayaan Natal tahun 2024, Rabu (25/12/2024).
Namun, dari jumlah total 6 WBP Rutan Situbondo beragama Nasrani l, yang mendapat remisi Natal tahun 2024. Dengan rincian, lima WBP mendapat remisi 1 bulan, satu WBP Rutan Situbondo mendapat 15 hari.
"Sebenarnya ada tujuh WBP Rutan Situbondo yang beragama Nasrani, namun kami mengusulkan enam WBP untuk mendapat remisi, karena satu WBP telah menjalani hukuman pokok, sehingga tinggal menjalani hukuman subsider,"kata Rudi Kristiawan, Kepala Rutan Situbondo, Rabu (25/12/2024).
Menurutnya, pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat risikonya.
"Apresiasi ini juga bertujuan untuk menstimulus agar warga binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat,"katanya.
Pria yang akrab dipanggil Rudi mengatakan, pihaknya mengucapkan selamat atas Remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini bagi Warga binaan Permasyarakatan Rutan Situbondo.
Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan,proses, kegiatan program pembinaan di Rutan Situbondo dengan baik dan siapkan diri untuk kembali lagi ke tengah masyarakat,"pungkasnya.(ary)