Enam WBP Rutan Situbondo, Diusulkan Mendapat Remisi Khusus Natal

Iklan Semua Halaman

Enam WBP Rutan Situbondo, Diusulkan Mendapat Remisi Khusus Natal

18/12/2024

Rudi Kristiawan, Kepala Rutan Situbondo

Situbondo (jurnalbesuki.com) - Sebanyak enam orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB  Situbondo, diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Natal 2024.


Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawan mengatakan, ada enam orang WBP yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Natal. Rinciannya, lima  orang mendapatkan remisi 1 bulan,  satu orang mendapatkan remisi 15 hari. 


"Sebenarnya ada tujuh WBP Rutan Situbondo yang beragama Nasrani. Namun satu orang telah menjalani hukuman pokok dan tinggal menjalani hukuman subsider,"kata Rudi Kristiawan, Rabu (18/12/2024).


Menurutnya, ada sejumlah  syarat yang harus dipenuhi WPB,  untuk mendapatkan remisi Natal di antaranya, warga binaan beragama Nasrani, tidak sedang menjalani subsider, telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, dan tidak dalam proses remisi susulan atau perbaikan.


"Jadi yang mendapat remisi khusud natal, adalah WBP yang beragama nasrani,"pungkasnya.


Sekadar diketahui, saat ini,  Rutan Situbondo dihuni oleh sebanyak 440 WBP. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur. Namun, mayoritas penghuni Rutan adalah warga Situbondo.


Sedangkan enam orang WBP yang diusulkan mendapat remisi khusus Natal 2024, pasutri kasus penipuan  Krisliawan  dan Kristin Halim,  Melkianus (kasus pencurian), Noven Ardiansyah (kasus narkotika), Oni Suganda (kasus pencurian) dan Viktor Rudi Hartono (kasus narkotika).(ary)