Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Luciana Amping. Dihadiri oleh dua orang kuasa hukum pemohon Karna Suswandi dan kuasa hukum termohon KPK. Agenda sidang yakni mendengarkan jawaban termohon. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Kamis (31/10/2024) mendatang.
Biro Hukum KPK Martin Tobing mengatakan, KPK sudah menyiapkan sejumlah bukti terkait penetapan tersangka korupsi Karna Suswandi. Bahkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah menerbitkan surat penyelidikan, kemudian penyidikan, hingga diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik).
“Kami sudah punya dua alat bukti juga. Oleh karena itu, kami sudah yakin di penyelidikan itu sudah, dan kami bisa melanjutkan ke penyidikan,” tegasnya saat ditemui awak media di PN Jaksel, Jumat (18/10/2024).
Penetapan tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor), kata dia, sudah sah sesuai prosedur yang ada di KPK. Bagi KPK, penetapan tersangka tidak asal ditetapkan, namun sudah melewati tahap penyelidikan hingga penyidikan Tipikor.
“KPK memang sudah diberikan kewenangan menyimpan bukti tersebut,” tegasnya.
Kendati demikian, KPK juga menghormati hak setiap tersangka tindak pidana korupsi untuk mengajukan gugatan praperadilan. Namun, KPK optimistis dapat memenangkan gugatan praperadilan lantaran memiliki minimal dua alat bukti kuat yang menjadi dasar penetapan tersangka Bupati Karna Suswandi.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku sangat yakin dapat memenangkan gugatan praperadilan dalam perkara dugaan korupsi Bupati Situbondo Karna Suswandi.
“KPK berkeyakinan penetapan Tersangka Bupati Situbondo sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Tessa.(ary)