Terpidana Kasus Korupsi UKL UPL DLH Situbondo, Bayar Uang Pengganti dan Denda Rp382 juta

Iklan Semua Halaman

Terpidana Kasus Korupsi UKL UPL DLH Situbondo, Bayar Uang Pengganti dan Denda Rp382 juta

24/10/2023

Situbondo(jurnalbesuki.com) - H Usman,  salah seorang terpidana  kasus korupsi pemalsuan  dokumen UKL UPL di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, membayar uang pengganti sebesar Rp182  juta lebih kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur, Selasa (24/10/2023).


Selain itu, terpidana kasus korupsi yang divonis  4 tahun kurungan penjara ditingkat kasasi, juga membayar uang denda sebesar Rp200 juta, sehingga jumlah total yang dibayar mantan Kepala DLH Kabupaten Situbondo sebesar Rp382 juta kepada Kejari Situbondo.


Sedangkan penyerahan bukti setoran atau transfer  uang pengganti dan uang denda, dengan jumlah total  sebesar Rp382 juta ke kas negara itu,  diserahkan langsung  oleh  salah seorang kerabat terpidana H Usman kepada Ferry Hari Ardianto,  Kasi Pidana Khusus  (Pidsus) Kejari  Situbondo.


Kasi Pidsus Kejari Situbondo, Ferry Hari Ardianto  mengatakan, diakui pada hari ini  (Selasa  red-),  salah seorang kerabat  terpidana kasus korupsi UKL UPL, dengan terpidana H Usman membayar uang pengganti sebesar Rp182  juta lebih dan denda sebesar Rp200 juta lebih. Namun, ratusan juta uang pengganti dan uang denda tersebut langsung  disetor ke kas negara.


“Uang pengganti dan denda sebesar Rp382 juta disetor langsung ke kas negara oleh salah seorang kerabat terpidana H Usman, sedangkan ke kejaksaan keluarga terpidana hanya menunjukan bukti setoran atau bukti transfer ke kas negara,"ujar Ferry Hari Ardianto, Selasa (24/10/2023).


Menurut dia, sebelumnya terpidana kasus korupsi pemalsuan dokumen UKL UPL DLH Kabupaten Situbondo divonis pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi (PT) sama-sama divonis 5,5 tahun kurungan penjara. Namun, ditingkat kasasi terpidana H Usman divonis 4 tahun kurungan penjara, sedangkan nominal uang pengganti dan uang denda, nominalnya sama dengan vonis ditingkat pengadilan Tipikor maupun di PT.


"Sehingga  dengan membayar uang pengganti sebesar Rp182  juta lebih, dan  uang denda sebesar Rp200 juta lebih,  terpidana  H Usman tidak perlu lagi  menjalani tambahan hukuman selama 2,5 tahun kurungan  penjara, dan tambahan  kurungan penjara 6 bulan,"pungkasnya.(ary)