Pria asal Desa Gumuk, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo ditangkap di tempat kerjanya di tambak CV Prima Jaya Sukses di Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran, yakni sekitar delapan jam setelah tersangka Zainul membunuh korban.
Selain mengamankan tersangka Zainul, tim opsnal Polres Situbondo juga mengamankan barang bukti senjata tajam jenis pisau, dan lima buah ponsel. Saat ini, tersangka Zainul masih diminta keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan membenarkan penangkapan kasus pembunuhan korban Deni Wahyudi, karyawan tambak PT Prima Jaya Sukses, tersangka Zainul di mes tambak tempatnya bekerja.
"Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 338 dan pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,"kata AKBP Rezi Dharmawan, Senin (9/9/2024).
Menurutnya, berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik motifnya sepele, yakni saat menurunkan pakan udang terlalu jauh, sehingga terjadi perkelahian antara tersangka dan korban, sebelum akhirnya korban ditemukan mengapung di tambak petak B3 CV Prima Jaya Sukses.
"Motifnya sepele, yakni masalah menurunkan pakan udang yang dinilai terjauh, mengingat tersangka dan korban sama-sama bekerja di tambak CV Prima Jaya Sukses,"pungkasnya.(ary)