Ternyata Mudah Sekali Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online

Iklan Semua Halaman

Ternyata Mudah Sekali Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online

03/04/2022


jurnalbesuki.com - Tilang elektronik yang sudah mulai diberlakukan dibeberapa daerah dan kawasan jalan tol membuat para pengguna jalan kesulitan untuk paham letak kesalahannya dimana sebelum mendapatkan surat pemberitahuan dari pihak berwenangnya. Setiap pengguna jalan akan dikirimi surat tilang dari Polisi lengkap dengan foto tangkapan situasi ketika pelanggaran terjadi.


Bagaimanakah cara mengetahui seseorang telah melakukan pelanggaran dijalan?. Berikut cara mudah untuk memecahkan problem tersebut. 


Dikutip dari situs NTMC Polri, untuk memastikan tidak ada pelanggaran, pengendara bisa mengeceknya lewat situs resmi etle-pmj.info.


Berikut ini cara mengecek tilang elektronik secara online:


1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan

3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik 'Cek Data'

4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan 'No Data Available' atau data tidak tersedia

5. Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.


Sebagai informasi, sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan terjerat Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009


"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.


Sementara pelanggaran over load terjerat Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apa sanksinya? Berikut isi Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.


"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.(detik.com/hans)