Tak Terima Diputus, Pemuda di Situbondo Sebar Video Syur Mantan Pacarnya

Iklan Semua Halaman

Tak Terima Diputus, Pemuda di Situbondo Sebar Video Syur Mantan Pacarnya

13/08/2024

Situbondo (jurnalbesuki.com)  - Tak terima hubungannya cintanya diputus, seorang pemuda  berinisial SR (21) warga Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, nekat menyebar video  syur  mantan pacarnya melalui aplikasi grup Whatshap (WA).


 SR  juga menyebar foto syur mantan pacarnya. Bahkan, SR juga membagikan chat ke sejumlah grup WA, jika mantan pacarnya berinisial TL (17),  yang masih duduk dibangku kelas XI salah satu SMK di Kota Situbondo sudah tidak perawan lagi.


Saat ini, kasus penyebaran foto dan video syur, serta pencemaran nama baik dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo. Namun, dalam melaporkan ke Mapolres Situbondo, keluarga korban didampingi kuasa hukumnya  Abdurrahman Saleh.


Usai mengadukan ke SPKT Polres Situbondo Abdurrahman mengatakan, penyebaran video syur itu, berawal saat korban memblokir nomor WA SR. Mengingat SR terlalu posesif terhadap TL, sehingga TL langsung memutus  hubungannya cintanya dengan SR.


"Bahkan, setelah nomor WA diblokir dan  TL memutus hubungan cintanya, SR mengancam akan menyebar foto dan video syurnya, namun  SR  menggunakan nomor ponsel lain saat menghubungi TL,"ujar Abdurrahman Saleh, Selasa (13/8/2024).


Pria yang akrab dipanggil Rahman menegaskan, karena ancaman terkesan diabaikan, SR langsung menyebar foto, video syur. Bahkan, SR juga melakukan pencemaran nama baik, yang menyebut mantan pacarnya sudah tidak perawan lagi.


"Karena orang tua TL tidak terima dengan perbuatan SR, orang tua TL meminta kepada saya untuk mengadukan SR ke SPKT Polres Situbondo,"pungkasnya.


Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan dugaan pengaduan penyebaran foto dan video syur tersebut, dengan teradu SR mantan pacar korban TL.


"Untuk mendalami kasus pengaduan tersebut, penyidik perempuan dan anak Satreskrim Polres Situbondo, akan memanggil teradu SR untuk diklarifikasi,"kata  Iptu Akhmad Sutrisno.(ary)