![]() |
Dr. H. Supriyono, S.H., M.Hum, kuasa hukum Fahim Amar. |
Situbondo (jurnalbesuki.com) - Agustin Eka Trisanti, Owner travel umrah PT. Berkah Zamzam Wisata, kembali membayar janji, untuk mengembalilan uang sebesar Rp140 juta kepada Habib Fahim.Amar, calon jamaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Supriyono,kuasa hukum Fahim Amar, mengatakan, jika kliennya sudah bertemu dengan Eka. Dalam pertemuannya, Eka berjanji akan mengembalikan uang Rp140 juta.
"Eka meminta agar tidak dilaporkan dulu. Eka berjanji akan mengembalikan uang Habib Fahim sebesar Rp 140 juta pada 31 Juli 2025 mendatang," kata Supriyono, Senin (27/1/2025).
Menurutnya, janji tersebut bukan kali pertama. Bedanya, saat ini dilengkapi dengan surat pernyataan, yang ditandatangani langsung oleh Eka. Selain tanda tangan juga dilengkapi dengan materai. Itupun tidak ada jaminan, bahwa Eka akan benar-benar menepati janjinya.
"Materai itu Menurut saya, jika mau diingkari tidak ada pidananya. Sama seperti bungkus kacang rebus saja. Hanya untuk meyakinkan si penerima pernyataan bahwa berjanji untuk membayar di waktu yang pas. Kalau tidak bayar lagi, ya sesuai dalam pernyataan dalam surat bisa dilporkan pidana," kata Supriyono.
Meskipun sudah ada surat perjanjian untuk membayar utang biaya umrah, Eka telah melakukan janji serupa dengan beberapa pihak lain.
"Ini hanya memberikan waktu jedah, waktu tarik nafas saja bagi Eka, agar tarik nafasnya lebih panjang lagi. Tapi ini berlaku bagi Bu Eka, bukan untuk klien kami," kata Supriyono.
Padahal, lanjut Supriyono, kasus dugaan penipuan tersebut sudah mendapat atensi dari anggota Polres Situbondo. Terbukti, penyidik yang sudah menangani pengaduan atas kasus dugaan penggelapan uang sudah memberi petunjuk agar kasus PT. Zamzam segera dilaporkan.
"Saya selaku kuasa hukum tentu menunggu perintah dari beliau (Habib Fahim). Jika belum ada perintah untuk dilakukan LP, monggo. Tapi kalaupun tidak menunggu, ya monggo juga langsung di LP," pungkasnya.
Sekadar diketahui, kasus PT. Zamzam telah diadukan ke Mapolres Situbondo sejak 7 Maret 2024, dengan pengaduan tersebut upaya penyidik Satreskrim Polres Situbondo dianggap cukup maksimal. Pasalnya, penyidik telah melakukan klarifikasi pada tiga saksi, termasuk terhadap korban Fahim Amar pada 28 Juli 2024 lalu.(ary)