Ketua Pagar Nusa Situbondo, Menilai Penyidik Membelokan Fakta Kasus Pengeroyokan

Iklan Semua Halaman

Ketua Pagar Nusa Situbondo, Menilai Penyidik Membelokan Fakta Kasus Pengeroyokan

20/08/2024

Situbondo (jurnalbesuki.com)  - Ketua Pagar Nusa Situbondo, meminta penyidik Satreskrim Polres Situbondo, untuk melakukan gelar perkara secara  terbuka, kasus   pengeroyokan terhadap anggota Pagar Nusa bernama Dewi (27) warga Dusun Cotek, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.


Pasalnya, meski korban Dewi menjadi korban pengeroyokan  oleh dua orang tetangganya, yakni terlapor  Misnayo (45) dan Rahman (22), anaknya, namun  Dewi justru menjadi terlapor  kasus penganiayaan, dengan pelapor Misnayo dan anaknya.


"Makanya, kami tantang penyidik Satreskrim Polres Situbondo, untuk melakukan gelar perkara terbuka, dalam  kasus pengoroyokan  yang dialami oleh salah seorang anggota pagar nusa Situbondo tersebut,"ujar H Zainuri Ghazali, ketua Pagar Nusa, Situbondo, Selasa (20/8/2024).


Menurut dia, pihaknya mempertanyakan dasar penyidik Satreskrim Polres Situbondo, yang  menjadikan korban pengeroyokan  Dewi,  justru  menjadi terlapor kasus penganiayaan. Bahkan, saat ini, penyidik.  sudah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan

(SPDP).


"Karena penyidik terkesan membelokan fakta  hukum, kasus yang dialami salah seorang anggota pagar nusa. Makanya, saya mempertanyakan  dasar   menetapkan atau menjerat Dewi dalam kasus  pasal 351. Apakah sudah terpenuhi atau tidak, apa  ada  rekayasa atau tidak,"katanya.


Pria yang juga berprofesi sebagai advocat senior di Kota Situbondo menegaskan, pihaknya  menghargai polisi kerjanya luar biasa membantu penegakan hukum, namun pihaknya berharap   hukum jangan dibelokkan, hanya untuk kepentingan yang lain.


"Seperti yang diungkapkan almarhum  Jenderal Polisi Hoegeng Imam Santoso, tegakkan hukum dengan kejujuran, karena kita  masih bisa makan nasi putih dengan garam,"pungkasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, gara-gara knalpot brong, seorang nelayan bernama Misnayo (45) dan Rahman (20) warga Dusun Cotek Sidodadi, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Situbondo melakukan pengeroyokan terhadap korban Setiawati Dewi (30), salah seorang tetangga dekatnya, Jumat (12/8/2024).

Akibat aksi pengeroyokan dengan cara dipukul menggunakan potongan batu bata, dan dipukul memggunanakan tangan oleh terlapor bapak dan anaknya, korban yang akrab dipanggil Dewi mengalami luka lebam di wajah dan punggungnya.(ary)