Bawaslu Situbondo Temukan Sejumlah Pelanggaran Coklit, Salah Satunya Pantarlih Tak Datangi Rumah Pemilih

Iklan Semua Halaman

Bawaslu Situbondo Temukan Sejumlah Pelanggaran Coklit, Salah Satunya Pantarlih Tak Datangi Rumah Pemilih

06/07/2024


Situbondo (jurnalbesuki.com) -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, yang dilakukan oleh petugas data pemutakhiran pemilih (Pantarlih) Pilkada Situbondo tahun 2024.


Namun, dalam. pengawasan Coklit yang dimulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten  Situbondo,   menemukan sejumlah pelanggaran Coklit yang dilakukan petugas Pantarlih, salah satunya Pantarlih tidak mendatangi rumah pemilih.


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bawaslu Kabupaten Situbondo, Dini Meilia Meiranda mengatakan, ada sejumlah temuan pengawas kelurahan dan desa dan panwaslu kecamatan, saat uji petik pengawasan adalah petugas pantarlih tidak datang langsung ke rumah  pemilih, mereka hanya menempelkan stiker coklit.


"Hasil uji petik pengawasan oleh PKD dan panwaslu kecamatan di salah satu TPS di Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, pantarlih tidak datang langsung dan hanya menempel stiker. Bahkan, pantarlih  memalsukan tandatangan pemilih,"ujar Dini Meilia Meiranda, Sabtu (6/7/2024).


Menurutnya, mengetahui pantarlih tidak mendatangi rumah pemilih, pengawas kelurahan dan desa serta panwaslu kecamatan  itu langsung memberikan teguran atau saran secara lisan dan tertulis ke panitia pemungutasn suara (PPS) dan panitia pemungutan kecamatan atau PPK termasuk kepada petugas pantarlih.


"Setelah ditegur, petugas pantarlih melaksanakan tugasnya melakukan pencocokan dan penelitian kembali dan datang langsung ke rumah pemilih yang hanya ditempeli stiker coklit,"ujar Dini.


Lebih jauh Dini menegaskan, dalam uji petik pengawasan pelaksanaan coklit data pemilih Pilkada Serentak 2024,b juga ditemukan petugas pantarlih tidak mencantumkan jumlah pemilih dalam satu KK, termasuk jumlah pemilih disabilitas.


"Semestinya petugas pantarlih juga mencantumkan jumlah pemilih dan jumlah pemilih disabilitas, termasuk mencantumkan nomor tempat pemungutan suara (TPS)," katanya


Bahkan, Bawaslu Situbondo mendapati  petugas pantarlih tidak memasukkan data pemilih potensial karena tidak tercantum dalam data penduduk potensial pemilih pemilu atau DP4.


"Kalau tidak tercantum dalam DP4, petugas pantarlih semestinya mengakomodir dalam daftar pemilih baru,"bebernya.


Lebih jauh Dini menjelaskan, Bawaslu Situbondo juga menemukan sejumlah masyarakatbtidak bersedia dilakukan Coklit data pemilih,   dengan alasan tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah.


"Ada juga pemilih yang tidak bersedia ditempeli stiker coklit karena alasan tertentu. Termasuk juga ada petugas pantarlih tidak menggunakan atribut pada saat melakukan coklit,"pungkasnya.(ary)