Ditetapkan Tersangka, Pembunuh Teman Kerjanya Terancam 20 Tahun Penjara

Iklan Semua Halaman

Ditetapkan Tersangka, Pembunuh Teman Kerjanya Terancam 20 Tahun Penjara

02/06/2024

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo.

Situbondo (jurnalbesuki.com) - Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, menetapkan Rahmdani (29) warga Musi Rawas Sumsel, sebagai tersangka kasus pembunuhan Masyir Sudarmawan (36) warga Tangsel, Banten,  teman kerjanya di tambak di Situbondo, sehingga tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.


"Pria asal Kabupaten Musi Rawas Sumsel ditetapkan sebagai tersangka, kasus pembunuhan terhadap korban Marsyi. Bahkan, kami langsung menjebloskan tersangka  ke ruang tahanan Polres Situbondo,"ujar AKP Momon Suwito Pratomo, Kasatreskrim Polres Situbondo, Minggu (2/6/2024).


Menurut dia, karena berdasarkan hasil  penyidikan, tersangka Rahmadani sengaja membawa pisau,  saat diajak untuk mengantar korban untuk membeli peralatan tambak, sehingga tersangka akan dijerat dengan  pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.


"Selain itu, tersangka Rahmadani juga akan dijerat pasal  338 dan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,"bebernya.


Lebih jauh AKP Momon menjelaskan, sedangkan motif pembunuhan terhadap korban, karena tersangka mengaku mempunyai dendam kesumat kepada korban. Selain mengaku sering diolok-olok oleh korban, namun korban sering nantang carok kepada pelaku.


"Sesuai pengakuan tersangka kepada penyidik, motif tersangka dendam kepada korban. Sebab, tersangka mengaku sering diolok-olok oleh korban di mes tempat keduanya kerja,"pungkasnya.(ary)