Selundupkan 8,9 Ton Pupuk Bersubsidi, Tiga Oknum Kelompok Tani Terancam 5 Tahun Penjara

Iklan Semua Halaman

Selundupkan 8,9 Ton Pupuk Bersubsidi, Tiga Oknum Kelompok Tani Terancam 5 Tahun Penjara

10/05/2024

Situbondo (jurnalbesuki.com) - Setelah diperiksa secara marathon oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Situbondo, akhirnya penyidik menetapkan tiga oknum  kelompok tani sebagai tersangka, dalam kasus penyelundupan 8,9 ton pupuk phonska bersubsidi ke Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.


Tiga oknum  kelompok tani yang ditetapkan sebagai  tersangka kasus penyelundupan 8,9 ton  pupuk bersubsidi tersebut, yakni WD (35) warga Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, EP (34) warga Desa Ketowan, Kecamatan Arjasa, dan NS (32) warga Desa Sopet, Kecamatan Arjasa, Situbondo.


"Khusus untuk sopir truck berinisial IF asal Kabupaten Bondowoso, untuk sementara statusnya sebagai saksi dalam dugaan penyelundupan 8,9 ton phonska bersubsidi yang hendak dikirim ke Sragen, Jawa Tengah,"ujar AKP Momon Suwito Pratomo, Kasatreskrim Polres Situbondo, Jumat (10/5/2024).


Menurut dia, terungkapnya tiga oknum kelompok tani penjual 8,9 ton  pupuk phonska bersubsidi itu, berawal ditangkapnya  IF sopir truck  pengangkut pupuk phonska bersubsidi tersebut, sehingga  petugas menangkap tiga oknum kelompok tani tersebut, mereka ditangkap di rumahnya masing-masing.


"Selain itu, untuk memastikan 8,9 ton  pupuk phonska yang dijual ke Sragen Jateng merupakan pupuk bersubsidi, kami mengajak kepala dinas pertanian untuk turun langsung  ke lokasi kejadian. Bahkan, kepala dinas pertanian juga cek 8,9 ton pupuk yang diamankan di Mapolres Situbondo,"katanya.


Lebih jauh AKP Momon menegaskan, karena sebanyak  8,9 ton pupuk yang akan dikirim ke Sragen itu, merupakan pupuk phonska bersubsidi, sehingga penyidik menetapkan tiga oknum kelompok tani tersebut sebagai tersangka.


"Sehingga tiga tersangka akan dijerat dengan  pasal 110 jo pasal 36 UU nomor  7 tahun 2014,  tentang perdagangan sebagaimana yang telah diubah pasal 46 UU nomor  6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor  2 tahun 2022, tentang cipta kerja,  dengan ancaman hukuman maksimal  5 tahun penjara,"pungkasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, tim opsnal Polres Situbondo, berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk phonska  bersubsidi seberat 8,9 ton. Rencananya pupuk phonska bersubsidi sebanyak 178 karung akan diselundupkan ke Sragen, Jawa Tengah.


Selain berhasil mengamankan barang bukti ratusan karung pupuk phonska  bersubsidi, tim opsnal Polres Situbondo, juga berhasil mengamankan truck warna merah nopol P 9829 UA,  yang digunakan untuk mengangkut pupuk phonska  bersubsidi tersebut.


Petugas juga berhasil mengamankan sopir truck berinisial IF (21) warga Kecamatan Wringin, Bondowoso, dan tiga pemilik pupuk phonska bersubsidi seberat 8,9 ton, yakni WD (35) warga Mojosari, Kecamatan Asembagus, EP (34) warga Desa Ketoan, Arjasa, dan NS (32) warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Situbondo.(ary)