Rekontruksi Kasus Pengeroyokan Siswa MTS, Sembilan Tersangka Peragakan 98 Adegan

Iklan Semua Halaman

Rekontruksi Kasus Pengeroyokan Siswa MTS, Sembilan Tersangka Peragakan 98 Adegan

31/05/2024

AKP Momon Suwito Pratomo, Kasatreskrim Polres Situbondo

Situbondo (jurnalbesuki.com) - Penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, melakukan rekontruksi kasus  pengeroyokan siswa MTS, yang mengakibatkan korban berinisial MF (15) meninggal, setelah koma selama sepekan saat dirawat di RSUD Waloyu Jati, Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur.


Dalam rekontruksi yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Momon Suwito Pratomo, dilakukan secara tertutup di lapangan tenis indoor Polres Situbondo itu, sembilan pelajar SMA, SMK, SMP yang ditetapkan  tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut, mereka melakukan sebanyak 98 adegan reka ulang.


Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, jika rekontruksi kedua ini, atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Tujuannya, untuk memastikan peran masing-masing tersangka dalam  kasus pengeroyokan tersebut.


"Jadi rekontruksi kedua  ini atas permintaan JPU,  untuk melihat secara  langsung dan memperjelas  peran para  tersangka, dalam  kasus pengeroyokan tersebut,"ujar AKP Momon Suwito Pratomo, Jumat (31/5/2024).


AKP Momon menjelaskan, jika kegiatan  rekontruksi kedua lebih rinci, sehingga pihaknya lebih jelas dan terang melihat peran para tersangka, dalam  kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban MF meninggal.


"Meski lebih rinci, namun kegiatan rekontruksi kedua tidak ada perubahan dengan rekontruksi yang pertama,"kata AKP Momon.


 Lebih jauh AKP Momon mengatakan, jika rekontruksi kedua  merupakan hasil proses penyidikan dan pemeriksaan saksi dan para tersangka.


"Kalau rekonstruksi yang pertama itu untuk menentukan peran pelaku, akan tetapi rekonstruksi kali ini menyeluruh," pungkasnya.


Sementara itu, Ricky Ricardo Alen kuasa hukum korban MF, mengaku kecewa dengan kegiatan reka ulang tersebut, karena penyidik tidak memberi informasi kegiatan rekontruksi tersebut.


"Untungnya saya ada di Polres, sehingga saya menyaksikan langsung kegiatan rekontruksi tersebut,"ujar Ricky Ricardo Alen.


Menurutnya, diakui rekonstruksi yang dilakukan Polisi itu untuk penyesuaian, akan tetapi dirinya selaku kuasa keluarga korban harus diberi tahu jika akan direkonstruksi.


"Sama sekali tidak ada, makanya tadi sempat marah,"katanya.(ary)