Orang Tua Korban Pengeroyokan, Minta 9 Tersangka Dihukum Berat

Iklan Semua Halaman

Orang Tua Korban Pengeroyokan, Minta 9 Tersangka Dihukum Berat

28/05/2024


Situbondo (jurnalbesuki.com) - Meski penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, menetapkan sembilan pelajar sebagai tersangka, kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan siswa MTS berinisi0al MF (15) meninggal, setelah sebelumnya selama sepekan kondisi korban koma di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.


Namun, orang tua korban MF, yakni Nike Indah Budiarti (60) warga Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo,  meminta kepada  penegak hukum, agar memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, yakni hukuman mati.


"Saya berharap 9 pelajar pelaku pengeroyokan  dihukum seberat-beratnya, untuk memberikan efek jera. Meski para pelaku berstatus pelajar, namun mereka sudah merencanakan pembunuhan,"ujar Nike Indah Budiarti, Selasa (28/5/2024).


Menurut dia, hukuman mati setimpal dengan perbuatan para tersangka. Sebab, hingga kini, pihak keluarga masih terpukul akibat meninggalnya MF, yang dinilai tidak wajar oleh keluarga. Apalagi MF merupakan anak bungsu yang menjadi kebanggaan keluarga.


"Kalau kami bisa meminta para tersangka dihukum mati, karena kami khawatir akan muncul korban pengeroyokan lagi, seperti yang dialami anak saya,"bebernya.


Lebih jauh Nike menegaskan, akibat dikeroyok oleh para tersangka di lapangan Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, dengan cara diinjak-diinjak dan dipukuli di  bagian kepalanya,  saat korban MF terkapar dilokasi kejadian, sehingga mengakibatkan  MF langsung tidak sadarkan diri.


"Karena anak saya dibunuh secara berencana. Oleh karena itu, saya minta kepada aparat penegak hukum,  untuk mengusut secara tuntas kasus pengeroyokan terhadap anak saya,"pungkasnya.


Sekadar diketahui, sembilan pelajar SMP dan SMA di Situbondo,  yang ditetapkan tersangka dalam pengeroyokan hingga korban MF meninggal, mereka adalah D (15), M (17), G (16), F (15), N (17), R (15), Z (17), B (16), dan (17).


Selain menjebloskan  para tersangka ke ruang tahanan Polres Situbondo, petugas juga mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor, dan satu buah senjata tajam (sajam) jenis parang.(ary)