KPU Situbondo, Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup Jalur Independen

Iklan Semua Halaman

KPU Situbondo, Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup Jalur Independen

08/05/2024

Situbondo (jurnalbesuki.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, mulai membuka pendaftaran Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) dari jalur independen atau perseorangan di kontestasi politik Pilkada Situbomdo tahun 2024, Rabu (8/5/2024).


Dalam konfrensi pers yang dihadiri sejumlah wartawan di Kota Situbondo, Ketua  KPU Kabupaten Situbondo, juga membeberkan persyaratan yang wajib dipenuhi pasangan calon (Paslon) perseorangan, salah satunya syarat  minimal  dukungan 7,5 persen dari jumlah hak pilih Pemilu di Kabupaten Situbondo.


"Karena hak pilih pada Pemilu serentak di Situbondo pada Februari 2024 lalu sebanyak 514.814 orang, sehingga untuk lolos paslon independen harus memenuhi syarat minimal 38.612 KTP. Itupun harus tersebar minimal pada sembilan kecamatan di Situbondo,"ujar Marwoto, Ketua KPU Situbondo, Rabu (8/5/2024).


Menurut dia, selain membuka  pendaftaran Paslon melalui  independen di Pilkada Situbondo 2024. Mulai  hari ini (Rabu red-) 8 hingga 12 Mei 2024   juga masuk dalam tahapan pengumpulan syarat dukungan.


"Batas waktu penyerahan ke Kantor KPU Situbondo Jalan Cerdrawasih N0 32 Situbondo, dimulai dari tanggal 8 Mei hingga 11 Mei 2024 pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB dan tanggal 12 Mei 2024 dari pukul 08.00 hingga pukul 23.59. WIB,”bebernya.


Marwoto menegaskan, paslon non partai politik  wajib melakukan koordinasi dan menyampaikan surat pemberitahuan rencana penyerahan dukungan kepada KPU Kabupaten Situbondo sebelum hadir,  untuk menyampaikan dukungan sebagaimana waktu dan tempat penyerahan sebagaimana tersebut atas.


"Sedangkan jenis dokumen yang diserahkan, seperti  surat penyerahan dukungan paslon perseorangan, menggunakan formulir Model B dukungan KWK perseorangan, jumlah dukungan menggunakan formulir Model B jumlah dukungan KWK,  Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan,”imbuhnya.


Lebih jauh Marwoto mengatakan,  jika usia dan status perkawinan dan  status pekerjaan pendukung tercantum pada KTP tidak sesuai dengan usia dan status perkwainan atau status pekerjaan pendukung itu, sebenarnya dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung.


“Pendukung harus menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model Pernyataan Identitas Pendukung KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih. Terkait hal-hal yang belum jelas bisa ditanyakan ke KPU Kabupaten Situbondo atau bisa menghubungi helpdesk di nomor WA 085334696609,”pungkasnya.(ary)