Sehari Dua Bacabup Situbondo, Mengambil Formulir Pendaftaran ke PDIP

Iklan Semua Halaman

Sehari Dua Bacabup Situbondo, Mengambil Formulir Pendaftaran ke PDIP

30/04/2024


Situbondo (jurnalbesuki.com) - Dalam sehari dua Bakal Calon Bupati (Bacabup),  yang akan maju dalam konstalasi politik Pilkada Situbondo tahun 2024, yang  mengambil formulir pendaftaran di Kantor DPC PDIP di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, Situbondo.


Dua Bacabup Situbondo yang sudah resmi mendaftar ke Kantor  DPC PDIP Situbondo, yakni Yusuf Rio Wahyu Prayoga (Rio Patenang), dan seorang akademisi bernama  Karnadi, Rektor Universitas Abdurrahman Saleh (Unars) Situbondo.


Ketua Tim Penjaringan PDIP Situbondo  Rudi Afianto mengatakan, sejak  pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah itu, dibuka sejak 26 April hingga  15 Mei 2024 mendatang, sudah ada Bacabup yang mendaftar ke sekretariat DPC PDIP Situbondo.


"Pertama utusan Rektor Unars Situbondo Karnadi yang mengambil formulir pendaftaran, kedua utusan Bacabup Yusuf Rio Wahyu Prayoga, yang mengambil formulir pendaftaran,"ujar Rudi Alfianto, Selasa (30/4/2024).


Menurut dia, ada dua pilihan dalam formulir pendaftaran di sekretariat DPC PDIP Situbondo, yakni 

mendaftar sebagai calon bupati atau sebagai calon wakil bupati. Formatnya sama. Dan kedua calon tadi rupanya sama-sama ingin mencalonkan diri sebagai Bupati Situbondo 2024.


"Untuk proses selanjutnya, kita bersama para calon akan melakukan komunikasi dengan partai lain. Karena PDIP di Pemilu 2024 hanya mendapatkan lima kursi di DPRD, sehingga butuh berkoalisi,"bebernya.


Rudi menjelaskan, berdasarkan regulasi, untuk bisa mengusung Cabup dan Wabup butuh dukungan 20 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD, agar bisa mengusung calon sendiri setidaknya harus mempunyai sembilan kursi. 


"Artinya, PDIP berkoalisi dengan  partai lain, untuk mengusung Cabup dan Wabup dalam Pilkada Situbondo tahun 2024,"katanya.


Lebih jauh politisi senior PDIP Situbondo menambahkan, pada tahap penjaringan,  pihaknya tidak pilih-pilih calon. Semua warga negara Indonesia mempunyai hak sama pada Pilkada 2024.


"Siapapun Cabup dan Wabup yang tidak mendaftar sebagai calon tidak akan mendapatkan rekomendasi dari DPP PDIP, kecuali ada penugasan. Tapi untuk Situbondo masih belum ada,"pungkasnya.(ary)