Hasilnya, petugas berhasil mengamankan lima orang penjudi, sebanyak lima berhasil melarikan diri. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, dua bungkus kartu remi, dan uang tunai sebesar Rp600 ribu.
Lima penjudi yang berhasil diamankan, Jaka Ari (38) warga Kelurahan Mimbaan, Ahmadi (32) warga Desa Panji Lor, Masrul (27) warga Desa Gebangan, dan Dodik Syaiful (42) warga Desa Curah Jeru, serta Sumarno (46) warga Desa Kesambirampak. Sedangkan lima penjudi yang lain berhasil kabur.
Diperoleh keterangan, penggerebekan rumah Mamad itu, berawal dari informasi warga yang mengaku resah, dengan adanya rumah warga sekitar yang sering dijadikan ajang judi jenis capsa.
Bahkan, untuk menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung meluncur kelokasi kejadian. Sayangnya, sebagian para penjudi berhasil kabur, saat petugas datang ke lokasi kejadian.
"Sehingga petugas hanya berhasil mengamankan lima penjudi. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 2 set kartu remi, dan uang tunai sebesar Rp600 ribu,"kata petugas yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (20/3/2024).
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo membenarkan petugas melakukan penggerebekan judi capsa, namun dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan lima orang penjudi.
"Saat ini, lima orang penjudi yang berhasil diamankan, mereka masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo,"ujar AKP Momon.(ary)