Situbondo(jurnalbesuki.com) - Setelah lima orang pemuda berhasil diamankan, akhirnya penyidik Satreskrim Polres Situbondo, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengeroyokan sopir truck asal Lombok Barat NTB, yang mengakibatkan Bahrendra tewas.
"Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan korban Bahrendra, yakni Kadir Sugianto (29) dan Angga (19),"ujar AKP Momon.Suwito Pratomo, Jumat (16/2/2024).
Menurut dia, berdasarkan pengakuan lima pemuda yang diamankan, kedua tersangka memukul korban hingga mengakibatkan meninggal dan terkapar dilokasi kejadian.
"Sedangkan tiga orang diamankan statusnya sebagai saksi. Sebab, saat kejadian ketiganya hanya menonton, bahkan mereka berusaha melerainya,"katanya.
AKP Momon menjelaskan, sebelum melakukan pengeroyokan di jalur pantura Sifubondo, mereka pesta minuman keras (miras) jenis di rumah salah seorang temannya.
"Jikan terbukti, keduanya akan dijerat pasal 170 ayat (2) ketiga KUHP, dengan ancaman hukuman. maksimal 12 tahun kurungan penjara,"pungkasnya.(ary)