Memasuki Masa Tenang, Ribuan APK BK Diturunkan Paksa di Situbondo

Iklan Semua Halaman

Memasuki Masa Tenang, Ribuan APK BK Diturunkan Paksa di Situbondo

11/02/2024


Situbondo(jurnalbesuki.com) - Memasuki masa tenang Pemilu 2024, petugas Satpol PP Kabupaten Situbondo, menurunkan paksa ribuan  alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APK-BK). Bahkan, ribuan APK BK diturunkan secara serentak pada 17 kecamatan di Kabupaten Situbondo, Minggu (11/2/2024).


Selain bendera partai politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024 di Situbondo, namun APK BK tiga pasangan Capres-Cawapres, APK BK para calon legislator (Caleg) DPRD Situbondo, DPRD Provinsi, DPR RI. Bahkan, APK BK DPD juga diturunkan paksa oleh petugas Satpol PP Situbondo.


Namun, dalam menurunkan AKP BK Pemilu tahun 2024, petugas Satpol PP Kabupaten Situbondo, didampingi petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing kecamatan di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.


Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo Sopan Efendi mengemukakan, setelah Satpol PP dan jajaran KPU, petugas Dinas Perhubungan serta petugas keamanan (kepolisian) apel bersama, pihaknya langsung membersihkan APK BK. pada hari pertama  masa tenang.


"Kami melakukan pembersihan APK-BK mulai hari ini sampai dengan Selasa (13/2). Untuk mempercepat pembersihan di sejumlah kecamatan, kami  membagi tiga tim, wilayah kota (tengah), timur dan wilayah barat, semua APK-BK kami bersihkan," katanya.


Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM pada KPU Kabupaten Situbondo Imam Nawawi mengatakan pembersihan alat peraga kampanye peserta pemilu, baik calon presiden dan wakil presiden dan calon anggota legislatif (DPR RI, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota) serentak dilaksanakan pada hari ini.


"Terkait dengan pembersihan APK-BK dimulai pukul 00:00 WIB dini hari. Kami juga sudah koordinasikan dengan peserta pemilu, Bawaslu dan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP," ujar Imam.


Pembersihan alat peraga kampanye pada masa tenang, lanjut dia, sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1.621 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Kampanye dan.


"Selain itu juga Surat Dinas KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 76 terkait dengan penertiban atau pembersihan APK-BK serentak di wilayah Jatim," kata Imam.


Sekadar diketahui, memasuki hari pertama  masa tenang, sejumlah parpol para caletg tetap APK BK, sehingga petugas Satpol PP membersihkan satu persatu alat peraga kampanye yang masih belum dibersihkan secara mandiri oleh peserta pemilu di sepanjang jalan raya pantura, maupun di kawasan perkotaan.(ary)