KPU Situbondo, Musnahkan Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 Rusak

Iklan Semua Halaman

KPU Situbondo, Musnahkan Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 Rusak

13/02/2024


Situbondo(jurnalbesuki.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo, bersama Forkopimda dan Bawaslu Situbondo, membakar sebanyak 3.565 surat suara Pemilu 2024 yang dinyatakan rusak, setelah sebelumnya disortir dan dilipat, Selasa (13/2/2024).


Ribuan surat suara Pemilu 2024 yang dinyatakan  rusak, dan dibakar dihalaman depan Kantor KPU Kabupaten Situbondo. Rinciannya, Capres-Cawapres sebanyak 137 lembar, DPR RI sebanyak 574 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 1.582 lembar, DPRD Kabupaten sebanyak 1.025 lembar, sedangkan DPD sebanyak 347 lembar.


Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto mengatakan,  jika pembakaran ribuan surat suara ini sesuai dengan  Undang-undang nomor 7 Tahun 2018, tentang Pemilihan Umum (Pemilu).


“Pada hari ini, kami bersama Bawaslu dan  Wakapolres Situbondo membakar surat suara rusak, baik surat suara calon legislatif maupun pasangan calon presiden,”ujar Marwoto, Selasa (13/2/2024).


Menurutnya, dari jumlah total sebanyak 3.565   surat suara yang nyatakan  rusak dan  dimusnahkan itu,  merupakan surat suara Caleg DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Capres-Cawapres.


"Baik rusak karena robek, surat suara belobor maupun surat suara yang dipenuhi tinta,”bebernya.


Marwoto  menegaskan, sehingga dengan dimusnahkan surat suara yang rusak. Saat ini tidak ada lagi surat suara di KPU, karena seluruh surat suara telah didistribusikan kepada ratusan PPS di Kabupaten Situbondo, dengan jumlah DPT sebanyak 514.814  ditambah dua persen tiap TPS.(ary)