Curi Kayu Jati Menggunakan Motor, Seorang Residivis Ditangkap

Iklan Semua Halaman

Curi Kayu Jati Menggunakan Motor, Seorang Residivis Ditangkap

21/12/2023


Situbondo(jurnalbesuki.com) - Kepergok mencuri kayu jati di kawasan hutan jati RPH Kendit, KRPH Panarukan, KPH Bondowoso, seorang pria bernama Sairi (50) warga Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, Situbondo ditangkap petugas gabungan antara Perhutani RPH Kendit, petugas Polsek dan tim opsnal Polres Situbondo.


Ironisnya, penangkapan residivis kasus pencurian kayu jati sangat dramatis. Bahkan, sempat terjadi kejar-kejaran  di jalan desa antara petugas Perhutani RPH Kendit dengan terduga pelaku, sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas gabungan di area pemakaman setempat.


Selain berhasil menangkap residivis kasus pencurian kayu jati, petugas gabungan Perhutani dan tim opsnal Polres Situbondo, juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor nopol P 3379 FF, yang digunakan untuk mengangkut 7 gelondong  kayu jati, dengan ukuran  panjang satu meteran.


Penangkapan terhadap Sairi itu, berdasarkan informasi salah seorang warga setempat, sehingga petugas Perhutani langsung menuju ke lokasi kejadian, dan ternyata Sairi sedang mengangkut kayu jati menggunakan motor. Bahkan, saat ditanya pelaku tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikan kayu jati tersebut.


Sehingga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, petugas mengajak Sairi untuk ke Mapolsek Kendit, dengan cara keduanya mengendarai sepeda motornya masing-masing. Namun, saat melintas disimpang tiga didepan Mapolsek setempat, tiba-tiba Sairi tancap gas ke arah barat dengan kecepatan tinggi.


Mengetahui terduga pelaku kabur, sehingga petugas Perhutani langsung  mengejar pelaku. Praktis, aksi kejar-kejaran petugas Perhutani dan terduga pelaku menjadi perhatian warga. Namun, saat melintas di jalan Desa Balung, Kecamatan Kendit, tiba-tiba Sairi menghentikan laju motornya dan merobohkan motornya yang mengakut kayu jati. Selanjutnya, Sairi lari ke arah makam di Desa Balung.


Khawatir Sairi kabur, sehingga petugas Perhutani langsung  petugas Polsek Kendit. Bahkan, berkat kesigapan petugas Polsek dan tim opsnal Polres Situbondo, sehingga Sairi berhasil ditangkap. Untuk proses hukum lebih lanjut, Sairi dan barang bukti tujuh gelondong ksyu jatinys langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.


"Penangkapannya cukup dramatis, karena terduga pelaku sempat berusaha kabur. Akibat pencurian tersebut Perhutani mengalami kerugian materi sebesar Rp8,5 juta,"ujar salah seorang petugas Perhutani RPH Kendit, Kamis (21/12/2023).


Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno membenarkan terduga pelaku pencurian kayu jati di kawasan hutan RPH Kendit. Untuk pengembangan kasusnya, terduga pelaku masih diminta keterangannya  oleh penyidik.


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku langsung dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Situbondo,"katanya.(ary)