Polres Bondowoso Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Hutan Gunung Ijen

Iklan Semua Halaman

Polres Bondowoso Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Hutan Gunung Ijen

27/09/2023


 Bondowoso(jurnalbesuki.com) - Petugas gabungan antara Satreskrim Polres Bondowoso dan Perhutani setempat, berhasil menangkap terduga pelaku pembakar hutan di kawasan  Gunung Ijen Bondowoso, yakni pria berinisial AR (48) warga Desa Sempol, Kecamatan Ijen, Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (27/9/2023).


Selain menangkap terduga pelaku pembakaran hutan di kawasan Gunung Ijen Bondowoso  di rumahnya, petugas gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti korek api, alat memotong rumput, parang dan sejumlah botol.


"Benar kita telah menangkap terduga pelaku pembakaran hutan di Gunung Ijen. Saat ini, terduga pelaku berinisial AR  masih diminta keterangannya  oleh penyidik,"ujar AKP AKP Joko Santoso, Kasatreskrim Polres Bondowoso, Rabu (27/9/2023).


Menurut dia, sebelum hutan di  kawasan  gunung ijen seluas 0,5 hektare terbakar, tepatnya di Blok Aren petak 102 E RPH Blawan BKPH Sukosari KPH Bondowoso terbakar pada Kamis (21/9/2023) lalu.


"AR membuka lahan pertanian, dengan cara memotong rumput dan membersihkan  ilalang. Selanjutnya, AR langsung membakarnya. Namun, kobaran api meluas  hingga membakar kawasan hutan di gunung ijen seluas 0,5  hektare,"katanya.


Perwira yang akrab dipanggil Joko menegaskan,  untuk pengembangan kasusnya, apakah terduga pelaku melakukan sendirian atau dengan kelompoknya, penyidik Satreskrim Polres Bondowoso juga memeriksa sejumlah saksi.


"Kami juga meminta keterangan sejumlah saksi, dalam kasus pembakaran hutan di gunung ijen tersebut,"pungkasnya.


Sekadar diketahui, jika terbukti  terduga pelaku AR akan  dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf d UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.(ary)