Hakim PN Situbondo Tolak Gugatan Praperadilan LSM Garda Sakera

Iklan Semua Halaman

Hakim PN Situbondo Tolak Gugatan Praperadilan LSM Garda Sakera

12/09/2023


 Situbondo(jurnalbesuki.com) - I Made Muliartha, hakim tunggal  Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, menolak gugatan praperadilan LSM Garda Sakera, terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara pasal 263 KUHP, dengan  pelapor Syaiful Bahri dan terlapor Indrawati alias Wong Siok Ien, Handoyo Adi Saputro dan Soejono.


Selain menolak semua gugatan seluruhnya  LSM Garda Sakera sebagai pemohon, namun dalam amar  putusan  yang dibacakan langsung hakim tunggal PN Situbondo, yakni  I Made Muliartha  juga membebankan biaya perkara kepada penohon sebesar nihil atau tidak ada.


"Karena SP3  dalam perkara pasal 263 KUHP  yang dikeluarkan termohon benar dan  sesuai SOP. Oleh karena itu, kami menolak gugatan praperadilan seluruhnya pemohon. Bahkan, kami juga membebankan biaya perkara sebesar nihil kepada pemohon,"kata hakim tunggal  I Made Muliartha, dalam membaca amar putusannya, Selasa (12/9/2023).


Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melaui Ketua  Tim Kuasa Hukum dari Bidkum Polda Jatim AKBP Agung Darmono mengatakan, pihaknya mengucapkan  terimakasih kepada pemohon,  yang telah melakukan gugatan praperadilan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyidik Polres Situbondo. Selain itu, pihaknya juga mengucapkan terima kasih  kepada hakim PN Situbondo, yang telah memutuskan perkara praperadilan secara adil.


"Persidangan praperadilan telah selesai dengan demikian keputusan telah inkrah, Kami himbau para pihak bisa menerima putusan tersebut. Kepolisian dalam hal ini Polres Situbondo telah melaksanakan tugas secara professional dan transparan dalam proses penegakan hukum,"katanya.(ary)