Gila, Pelajar Bawah Umur Lakukan Persetubuhan, Direkam dan Viral. Akui Merekam Secara Sadar -->

Iklan Semua Halaman

Gila, Pelajar Bawah Umur Lakukan Persetubuhan, Direkam dan Viral. Akui Merekam Secara Sadar

20/04/2026

Pamekasan (jurnalbesuki.com) - Polres Pamekasan Madura kembali berhasil membongkar praktek asusila yang dilakukan oleh pelajar bawah umur menyusul viralnya adengan tak senonoh itu media sosial. 


Foto: ilustrasi Video viral.(dok.istimewa)

Polisi juga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persebuhan terhadap anak dibawah umur disertai dengan perekaman dan penyebaran konten pornografi. 


Dilansir dari rubicnews, pelaku telah mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa perbuatan persetubuhan yang direkam itu dilakukan secara sadar tanpa paksaan pihak lain. Alasannya, sengaja berbuat untuk dijadikan kenangan dan koleksi pribadi.


Video berdurasi sekitar 4 menit 27 detik itu diketahui menyebar luas melalui aplikasi pesan instan dalam waktu singkat. Karena diduga melibatkan anak di bawah umur, kasus ini langsung menjadi perhatian serius publik dan aparat penegak hukum.


Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menyatakan bahwa pihaknya saat ini mengamankan seorang terduga kuat sebagai pelaku seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).


“Kami telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang terduga pelaku berinisial FP, laki-laki berusia 15 tahun. Sementara itu, korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial PJ,” katanya.


Hasil pemeriksaan sementara, FP mengaku sudah tiga kali berhubungan badan dalam kurun waktu September hingga pertengahan Oktober 2025.


Tindakan asusila itu dilakukanmereka di kamar kos yang berlokasi di Jalan Jokotole Indah, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.


Aparat kepolisian telah bergerak cepat mengusut kasus tersebut. “Sejumlah keterangan telah dikumpulkan dari pihak yang terlibat,” ujarnya pada media Sabtu 18 April 2026.


Polisi menegaskan bahwa penyebaran konten asusila memiliki konsekuensi hukum serius. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Namun, karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, sanksi yang dikenakan bisa lebih berat dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal ini sekaligus menjadi upaya memberikan perlindungan maksimal kepada korban.(rbc/hans)