Situbondo(jurnalbesuki.com) - Sebanyak empat Pekerja Seks Komersial (PSK), terjaring razia petugas Satpol PP Pemkab Situbondo. Itu terjadi lantaran para PSK tersebut, tertangkap tangan cangkruk di warung remang-remang pada dua lokasi yang berbeda.
Tiga PSK terjaring razia petugas Satpol PP Kabupaten Situbondo, saat cangkruk di warung remang-remang di jalan raya Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo. Sedangkan satu PSK terjaring saat cangkruk di warung remang-remang di depan Pabrik Gula (PG) Panji, Situbondo.
Bahkan, untuk didata dan dilakukan pembinaan, mereka langsung digelandang ke Kantor Satpol PP Situbondo, yakni Imamah (41), asal. Kecamatan Panji, Ayu Sukartini (45) dan Ribut (23), keduanya warga Kabupaten Banyuwangi, dan Juhaini (27) warga Kabupaten Bondowoso.
Kasatpol PP Kabupaten Situbondo Sopan Efendi mengatakan, untuk memberikan efek jera, selain didata dan dilakukan pembinaan, sebelum dipulangkan ke rumahnya masing-masing, mereka disuruh menulis surat pernyataan, agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Namun, jika para PSK tersebut mengulangi perbuatannya lagi, kami tidak akan segan-segan untuk menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,"ujar Sopan Efendi.
Menurut dia, karena sejumlah eks lokalisasi masih marak dengan praktik prostitusi, pihaknya akan terus melakukan patroli, untuk membasmi penyakit masyarakat (pekat) di Kabupaten Situbondo, seperti praktik prostitusi.
"Sebagai penegak Perda 27 tahun 2004 tentang larangan praktik prostitusi di Kabupaten Situbondo, kami akan rutin melakukan patroli ke sejumlah eks lokalillsasi di Situbondo,"pungkasnya.(ary)