Situbondo (jurnalbesuki.com) - Usai melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, menetapkan DPT Pemilu Serentak Tahun 2024 sebanyak 514.814 orang pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto mengatakan, pihaknya telah menetapkan DPT Pemilu serentak tahun 2024 mendatang, dengan jumlah DPT sebanyak 514.814 orang pemilih.
"Namun, sebelum DPT tetapkan sebanyak 514.814 orang pemilih, kami menerima masukan-masukan dari Bawaslu. Selanjutnya dari rapat pleno terbuka itu kami menetapkan jumlah DPT tersebut," kata Marwoto, Kamis (22/6/2023).
Menurut dia, selain dihadiri komisioner Bawaslu, namun dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Pemilu 2024, juga dihadiri perwakilan partai politik, dan pemangku kepentingan yang lain.
"Dari jumlah total DPT sebanyak 514.814 orang pemilih. Rinciannya, sebanyak 248.852 pemilih laki-laki, sedangkan sebanyak 265.962 orang di antaranya pemilih perempuan, mereka tersebar pada sebanyak 2.015 TPS di Kabupaten Situbondo,"katanya.
Lebih jauh Marwoto menambahkan, awalnya jumlah DPT Pemilu serentak di Kabupaten Situbondo sebanyak 517.056 orang pemilih, namun setelah rapat pleno jumlah DPT berkurang 2.238 orang pemilih.
"Dengan demikian, sesuai hasil rapat pleno terbuka, jumlah DPT Pemilu serentak tahun 2024 sudah paten,"katanya.
Usman Hadi, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Situbondo menjelaskan, jika para pemilih yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu serentak tahun 2024, mereka disarankan untuk. mendaftar kepada petugas penyelenggara pemilu di tingkat desa atau kecamatan untuk memanfaatkan layanan pindah memilih.
"Bagi warga Situbondo yang tidak terdaftar dalam DPT, pindah domisili, atau bahkan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat ia terdaftar. Dia bisa difasilitasi dengan pindah memilih yang disebut dengan daftar pemilih tambahan atau DPTB,"ujar Usman.
Usman menegaskan, layanan pindah memilih, bisa dilayani mulai hari ini hingga 8 Februari 2024 atau H-7 sebelum pelaksanaan Pemilu Serentak pada 14 Februari 2024. Namun, jika para pemilih tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka pemilih harus memberikan hak pilihnya di tempatnya terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.
"Namun, jika para pemilih tidak terdaftar di DPT maupun DPTB, maka pemilih bisa menggunakan KTP elektronik untuk memberikan hak pilihnya, sesuai dengan alamat di KTP,"pungkasnya.(ary)