Polsek Asembagus Situbondo, Gagalkan Pencurian 11 Balok Kayu Jati

Iklan Semua Halaman

Polsek Asembagus Situbondo, Gagalkan Pencurian 11 Balok Kayu Jati

29/05/2023


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Petugas  Polsek Asembagus, Situbondo, berhasil  menggagalkan pecurian sebanyak  11 balok   kayu jati ilegal, dengan TKP di Jalan Pelabuhan Jangkar, Desa/Kecamatan, Kabupaten  Situbondo.


Petugas yang dipimpin Kapolsek Asembagus, Situbondo  Iptu Gede Sukarmadiyasa,  juga mengamankan mobil Suzuki   APV  nopol DK 1951 OQ, yang digunakan mengangkut belasan balok  kayu jati ilegal tersebut.


Bahkan, petugas juga Polsek Asembagus, juga berhasil mengamankan sopir Suzuki APV berwarna silver, yakni  ZH  (29) warga Dusun Krajan, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.

 

Untuk pengembangan kasus pencurian kayu jati, yang diduga di kawasan hutan Taman Nasional Baluran Situbondo. Selanjutnya, ZH sang sopir, berikut sebanyak  11 balok kayu jati ilegal, dan  mobil Suzuki APV langsung diamankan di Mapolsek Asembagus, Situbondo sebagai barang bukti.


Kapolsek Asembagus, Situbondo Iptu Gede Sukarmadiyasa   mengatakan, terendusnya mobil Suzuki APV  mengangkut belasan balok kayu jati ilegal itu, berdasarkan informasi warga sekitar.


“Sehingga begitu mendapat informasi, petugas  langsung menghadang mobil APV  tersebut di jalan menuju ke pelabuhan Jangkar, Situbondo, setelah sebelumnya petugas  melakukan pengintaian," ujar Iptu Gede Sukarmadiyasa, Senin (29/5/2023).


Menurut dia, awalnya sang sopir menolak dituding mengangkut kayu jati ilegal, namun setelah ditanyakan dokumen sebanyak 11 balok kayu jati tersebut, dia tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikannya.


"Karena ZH selaku sopir tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikan 11 balok kayu jati tersebut. Sehingga kami langsung  mengamankan ZH,  dan barang bukti 11 balok kayu jati, berikut mobil APV yang digunakan untuk mengangkut,"pungkasnya.(ary)