Situbondo (jurnalbesuki.com) - Petugas Polsek Asembagus, Situbondo, berhasil menggagalkan pecurian sebanyak 11 balok kayu jati ilegal, dengan TKP di Jalan Pelabuhan Jangkar, Desa/Kecamatan, Kabupaten Situbondo.
Petugas yang dipimpin Kapolsek Asembagus, Situbondo Iptu Gede Sukarmadiyasa, juga mengamankan mobil Suzuki APV nopol DK 1951 OQ, yang digunakan mengangkut belasan balok kayu jati ilegal tersebut.
Bahkan, petugas juga Polsek Asembagus, juga berhasil mengamankan sopir Suzuki APV berwarna silver, yakni ZH (29) warga Dusun Krajan, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
Untuk pengembangan kasus pencurian kayu jati, yang diduga di kawasan hutan Taman Nasional Baluran Situbondo. Selanjutnya, ZH sang sopir, berikut sebanyak 11 balok kayu jati ilegal, dan mobil Suzuki APV langsung diamankan di Mapolsek Asembagus, Situbondo sebagai barang bukti.
Kapolsek Asembagus, Situbondo Iptu Gede Sukarmadiyasa mengatakan, terendusnya mobil Suzuki APV mengangkut belasan balok kayu jati ilegal itu, berdasarkan informasi warga sekitar.
“Sehingga begitu mendapat informasi, petugas langsung menghadang mobil APV tersebut di jalan menuju ke pelabuhan Jangkar, Situbondo, setelah sebelumnya petugas melakukan pengintaian," ujar Iptu Gede Sukarmadiyasa, Senin (29/5/2023).
Menurut dia, awalnya sang sopir menolak dituding mengangkut kayu jati ilegal, namun setelah ditanyakan dokumen sebanyak 11 balok kayu jati tersebut, dia tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikannya.
"Karena ZH selaku sopir tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikan 11 balok kayu jati tersebut. Sehingga kami langsung mengamankan ZH, dan barang bukti 11 balok kayu jati, berikut mobil APV yang digunakan untuk mengangkut,"pungkasnya.(ary)