Bondowoso (jurnalbesuki.com) -Seorang pria berinisial RM (33) asal Jalan Matsrip, Desa Kembang, Kecamatan Kota, Bondowoso, ditangkap oleh petugas Satreskoba Polres setempat, lantaran RM kepergok melakukan pesta Narkoba jenis sabu di rumah kosong milik salah seorang temannya.
Selain itu, petugas Satreskoba Polres Bondowoso, juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 0,30 gram, dan sejumlah barang bukti alat untuk menghisap sabu, seperti korek api, bong dan satu pipet.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RM dan sejumlah barang bukti tersebut langsung digelandang ke Mapolres Bondowoso. Selain itu, untuk pengembangan kasusnya, RM masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskoba Polres Bondowoso, Jawa Timur.
Kasatreskoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama mengatakan, berdasarkan pengakuan RM kepada petugas mengatakan, RM melakukan pesta narkoba jenis sabu bersama salah seorang temannya berinisial YA. Namun, saat dilakukan penggerebekan YA tidak ada di tempat.
"Makanya, kami tetap melakukan penyelidikan terhadap teman RM, yang disebut-sebut berininisial YA. Selain itu, kami juga akan melakukan penyelidikan terhadap berinisial IN. Itu dilakukan lantaran RM membeli sabu tersebut kepada IN, dengan harga satu poket sebesar Rp400 ribu,"ujar AKP Bagus Purnama, Minggu (7/5/2023).
Menurut dia, karena RM kepergok sedang pesta narkotika golongan 1 jenis sabu, dia akan dijerat dengan
pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jika terbukti, RM terancam hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun kurungan penjara,"pungkasnya.(ary)