Jadi Kurir 10 Kg Ganja, Pemuda Asal Jember Dicokok Polisi

Iklan Semua Halaman

Jadi Kurir 10 Kg Ganja, Pemuda Asal Jember Dicokok Polisi

04/05/2023

Paket 10 Kg Ganja diamankan Polres Jember(foto.istimewa)

 Jember (jurnalbesuki.com) - Satua Reskoba Polres Jember menangkap seorang pemuda berinial AA (43) yang kedapatan membawa Narkoba jenis Ganja. Pria yang diketahui berasal dari Desa Kedawung Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember Jawa Timur itu ditangkap Petugas Kepolisian diareal persawahan.


Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo saat merilis kasus tersebut menyatakan bahwa barang bukti berupa ganja kering yang berhasil diamankan bersamaan dengan penangkapan pelaku sebanyak 10 Kilogram.  "Dari tangan tersangka, berhasil diamankan Ganja kering 10 Kilogram," ujar Kapolres Jember, Senin (01/05/2023).


Ganja kering tersebut rencananya akan dikirim ke Pulau Bali. "Dari keterangan tersangka diperoleh penjelasan bahwa barang itu akan dikirim ke Bali setelah diterima lewat jasa pengiriman paket dari Medan," terang AKBP Hery.


Barang terlarang itu teryata tidak hanya ditangani tersangka AA sendirian. Info dari petugas meyebutkan ada koordinasi dengan S yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Sanglah, Bali. 


Hasil penelusuran dan keterangan sementara, diketahui bahwa pengiriman yang dilakukan tersangka sudah sebanyak 6 kali dengan modus menggunakan jasa pengiriman paket. Ketika paket sudah sampai ke Jember maka akan diteruskan dengan dikirim melalui jasa penitipan paket dengan angkutan umum.


"Di mana dalam setiap pengiriman yang dilakukan AA, tiap kilo mendapat bayaran Rp 500 ribu. Pengiriman ganja ini dari Medan lewat jasa pengiriman ekspedisi, kemudian diterima di Jember. Selanjutnya diteruskan lewat pengiriman paket dengan angkutan umum bus Damri ke wilayah Denpasar, Bali," terangnya.


"Dari hasil pemeriksaan, dari pengakuannya juga sudah melakukan 6 kali pengiriman ke Denpasar, Bali. Dari November 2022 8 Kg, kemudian Desember 2022 8 Kg, Januari 2023 5 Kg, Februari 2023 12 Kg, Maret 2023 6 Kg, dan April 2023 10 Kg, yang kemudian berhasil diamankan polisi," sambung Hery.


Dari tindak pidana yang dilakukan tersangka, nantinya akan diterapkan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2), kemudian UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Denda paling sedikit Rp 1,3 miliar dan paling banyak Rp 13 miliar," tegasnya.(yeni/hans)