Hari Ketiga Pendaftaran Bacaleg, KPU Situbondo Masih Sepi Pendaftar

Iklan Semua Halaman

Hari Ketiga Pendaftaran Bacaleg, KPU Situbondo Masih Sepi Pendaftar

03/05/2023


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Meski pendaftaran bakal calon legislatife (Bacaleg) dibuka sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 mendatang. Namun,  hingga hari ketiga pendaftaran, belum satupun Partai Politik (Parpol)  yang mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.


Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto mengatakan, karena hingga hari ketiga  masih sepi pendaftar Bacaleg, pihaknya langsung  menghubungi   sejumlah pengurus Parpol peserta Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Situbondo, untuk mengingatkan tentang sudah dibukanya pendaftaran Bacaleg.


"Namun, dari sebanyak 17 Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Situbondo, tercatat tiga parpol yang menyatakan siap  mendaftar. Bahkan,  sudah memberikan jadwal untuk mendaftar, yakni Nasdem, PKS dan Gerindra,"ujar Marwoto, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/5/2023).


Menurut dia, partai Nasional Demokrat  (Nasdem)  akan mendaftar pada  5 Mei mendatang, sedangkan  partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Keadilan Sejahtera  (PKS), kedua partai tersebut akan mendaftar pada 8 Mei 2023 mendatang.


"Namun, kami memprediksi seperti pengalaman sebelumnya, biasanya sejumlah parpol akan mendaftar pada tiga hari sebelum penutupan pendaftaran Bacaleg, yakni tanggal 13,14 dan 14 Mei 2023 mendatang. Pada tanggal tersebut akan dipastikan sejumlah parpol akan berlomba-lomba untuk  mendaftar ke Kantor KPU,"bebernya.


Marwoto menegaskan, ada beberapa faktor yang mengakibatkan sejumlah parpol belum mendaftar ke KPU Situbondo, salah satunya adalah  untuk mengajukan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif masing-masing partai politik, pertama harus mendaftar ke KPU RI melalui sistem aplikasi pencalonan (silon).


"Jadi setelah mendaftar ke KPU RI melalui sistem aplikasi pencalonan, dan dari aplikasi itu mereka mendapatkan formulir, selanjutnya mengajukan ke KPU Kabupaten dan operator kami mengecek syarat-syarat kelengkapannya dan selanjutnya kami memberikan tanda terima,"katanya.


Selain itu, lanjut Marwoto, yang juga menjadi  faktor sejumlah parpol belum mendaftar ke KPU adalah, karena belum adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sistem terkait pemilihan tertutup dan terbuka, serta tentang penambahan satu  daerah pemilihan (Dapil)  di Kabupaten Situbondo.


"Dengan penambahan satu Dapil. Saat ini, jumlah total sebanyak tujuh  Dapil di Situbondo pada Pemilu 2024 mendatang. Sehingga sejumlah parpol berhati-hati untuk menempatkan jagonya di masing-masing Dapil, agar mendapat suara  maksimal, yakni untuk memperebutkan sebanyak 45 kursi DPRD Situbondo,"pungkasnya.



Sebanyak  17 partai politik pada Pemilu 2024 di Kabupaten Situbondo, yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PPP, Nasdem, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Partai Perindo, dan Partai Ummat.