Berkas Sudah P21, Ibu Muda Tersangka Pembunuh Anak Kandungnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Iklan Semua Halaman

Berkas Sudah P21, Ibu Muda Tersangka Pembunuh Anak Kandungnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

08/05/2023


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Setelah berkasnya dinyatakan P-21, akhirnya  penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap  dua kasus pembunuhan ibu muda terhadap anak kandungnya, dengan tersangka Citra Ayu Palupi (19).


Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Ivan Pradtya mengatakan, jika  berkas kasus pembunuhan anak balita, dengan tersangka ibu kandungnya berkasnya dinyatakan P-21,  sehingga pihaknya langsung melakukan penahanan.


“Tersangka statusnya sebagai tahanan titipan Kejari Situbondo. Kami akan secepatnya melimpahkan berkas tersangka  Citra ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, agar kasus pembunuhan ibu kandung terhadap anak balitanya  segera disidangkan,”ujar Ivan Praditya, Senin (8/5/2023)


Pria yang akrab dipanggil Ivan  menegaskan, tersangka Citra Palupi  akan dijerat dengan pasal 338 KUHP, yang berbunyi  barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sehingga tersangka terancam hukuman maksimal selama  15 tahun kurungan penjara.


“Sesusi amanah pasal 338 KUHP, tersangka Citra  terancam  hukuman maksimal  selama 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Citra Ayu Palupi (19), asal Perumahan Panji Permai, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo, pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya,  mengaku  terpaksa membunuh anak kandungnya yang baru  dilahirkan.


“Kepada penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, dia mengaku terpaksa membunuh anak kandungnya, karena mengaku  malu melahirkan anak di luar nikah,” ujar Kapolres Situbondo AKPB Dwi Sumrahadi Rakhmanto, saat konferensi pers di Mapolres Situbondo.(ary)