Situbondo (jurnalbesuki.com) - Setelah berkasnya dinyatakan P-21, akhirnya penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap dua kasus pembunuhan ibu muda terhadap anak kandungnya, dengan tersangka Citra Ayu Palupi (19).
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Ivan Pradtya mengatakan, jika berkas kasus pembunuhan anak balita, dengan tersangka ibu kandungnya berkasnya dinyatakan P-21, sehingga pihaknya langsung melakukan penahanan.
“Tersangka statusnya sebagai tahanan titipan Kejari Situbondo. Kami akan secepatnya melimpahkan berkas tersangka Citra ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, agar kasus pembunuhan ibu kandung terhadap anak balitanya segera disidangkan,”ujar Ivan Praditya, Senin (8/5/2023)
Pria yang akrab dipanggil Ivan menegaskan, tersangka Citra Palupi akan dijerat dengan pasal 338 KUHP, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sehingga tersangka terancam hukuman maksimal selama 15 tahun kurungan penjara.
“Sesusi amanah pasal 338 KUHP, tersangka Citra terancam hukuman maksimal selama 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Citra Ayu Palupi (19), asal Perumahan Panji Permai, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo, pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya, mengaku terpaksa membunuh anak kandungnya yang baru dilahirkan.
“Kepada penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, dia mengaku terpaksa membunuh anak kandungnya, karena mengaku malu melahirkan anak di luar nikah,” ujar Kapolres Situbondo AKPB Dwi Sumrahadi Rakhmanto, saat konferensi pers di Mapolres Situbondo.(ary)