Situbondo (jurnalbesuki.com) - Partai Garuda dipastikan tidak bisa mengikuti kontestasi Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Situbondo Jawa Timur. Pasalnya, Partai itu tida mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) ke Kantor penyelenggara Pemilu setempat yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hingga batas akhir pendaftaran, Partai Garuda tidak mendaftar dan menyerahkan berkas persyaratan pencalonan Bacalegnya ke KPU Situbondo. Sementara 16 Partai Politik lainnya yang dinyatakan berhak mengikuti pemilu 2024 di Situbondo sudah mendaftar. "Hingga batas akhir pendaftaran yaitu hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 pukul 24.00 WIB, Partai Garuda belum mendaftarkan Bacaleg," ujar Ketua KPU Situbondo Marwoto.
Marwoto mengatakan, sebetulnya jumlah parpol peserta Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Situbondo, sebanyak 17 parpol, namun yang menyerahkan berkas Bacaleg sebanyak 16 parpol. Bahkan, berkas Bacaleg sebanyak 16 parpol tersebut dinyatakan lengkap dan benar.
"Sedangkan partai partai Garuda, dipastikan tidak dapat berkontestasi pada Pemilu 2024 mendatang di Situbondo, karena partai dengan nomor urut 11 tersebut tidak menyerahkan berkas bacaleg-nya,"ujar Marwoto, Senin (15/5/2023).
Menurut dia, setelah tahapan pendaftaran atau penyerahan berkas bacaleg, tahapan berikutnya adalah verifikasi administrasi persyaratan kelengkapan pencalonan bacaleg, yang akan dimulai pada 15 Mei hingga Juni 2024 mendatang.
"Dalam tahapan verifikasi administrasi ini, kami ALAN mencocokan antara berkas fisik dengan berkas diaplikasi Silom. Apakah berkas tersebut dikembalikan ke LO atau diperbaiki oleh operator, sebelum akhirnya masuk ke tahapan penetapan daftar calon sementara (DCS)," bebernya.
Marwoto menambahkan, jika tahapan DCS akan dilakukan hingga Agustus 2023 mendatang, sedangkan penetapan daftar calon tetap (DCT) akan ditetapkan pada September juga akan tahun 2023 mendatang."Kami berharap semua tahapan berjalan sukses dan lancar,"pungkasnya.(ary)