Supriyono Tegaskan Oknum Jaksa Bukan Minta Uang kepada Terdakwa Kasus Mamin

Iklan Semua Halaman

Supriyono Tegaskan Oknum Jaksa Bukan Minta Uang kepada Terdakwa Kasus Mamin

20/04/2023


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Setelah sebelumnya menuding oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo,  meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman (Mamin) pada momen Pilgub Jatim 2016 lalu, namun Supriyono SH.MHum  selaku kuasa hukum terdakwa  langsung mengklarifikasi tudingan tersebut.


Bahkan, pengacara senior asal  Kota Situbondo menegaskan, jika yang terjadi antara oknum jaksa dan keluarga terdakwa kasus korupsi Mamin  bukan minta uang, melainkan oknum jaksa Kejari Situbondo  meminjam uang sebesar Rp115 juta.


“Kasus antara keluarga terdakwa dan oknum jaksa  sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Hanya saja, kemarin sempat  terjadi miskomunikasi saja. Sebab, yang sebenarnya terjadi bukan minta uang, melainkan masalah hutang piutang,"ujar Supriyono, Rabu (19/4/2023).


Menurutnya, terungkapnya terjadinya   miskomunikasi antara keduanya itu, justru terungkap setelah keluarga terdakwa kasus korupsi pengadaan Mamin bertemu langsung dengan oknum jaksa, yang sebelumnya sempat dituding minta sejumlah uang sebesar Rp115 juta.


"Tadi sore (Rabu red-), keluarga terdakwa bertemu langsung dengan oknum jaksa tersebut. Bahkan, dalam pertemuan  yang berlangsung sekitar dua jam,  sudah terjadi kesepakatan keduanya. Bahkan, oknum jaksa menyatakan siap untuk mengembalikan hutangnya sesuai kesepakatan keduanya,"pungkasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, oknum jaksa  Kejaksaan Negeri (Kejari)  Situbondo. Diduga kuat, meminta uang sebesar Rp115 juta kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman (Mamin) pada momen Pilgub Jawa Timur pada tahun 2016 lalu, dengan janji agar terdakwa divonis dibawa tiga tahun oleh majelis Pengadilan Tipikor Surabaya.


Bahkan, untuk memenuhi permintaan oknum jaksa Kejari Situbondo, keluarga terdakwa kasus korupsi Mamin itu,  langsung mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi oknum jaksa tersebut. Dengan jumlah nominal sebesar Rp115 juta.


Supriyono selaku kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Mamin Pilgub Jatim 2016 lalu mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap  oknum jaksa, yang melakukan pelanggaran hukum, yakni diduga  menjadi makelar kasus (markus) dalam perkara korupsi Mamin.(ary)