Menpan RB Abdullah Azwar Anas (foto.istimewa) |
Surabaya (jurnalbesuki.com) - Rencana penghapusan tenaga kerja Honorer yang akan dilaksanakan mulai Tanggal 28 Nopember 2023 mendatang sebagaimana permintaan Komisi II DPR-RI kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi harus dilakukan dengan hati-hati.
Pasalnya, langkah penghapusan itu akan memiliki imbas kepada persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang sangat berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Sementara, Presiden RI Joko Widodo berpesan agar proses penghapusan tenaga honorer itu tidak boleh menimbulkan kegaduhan dengan adanya PHK massal tersebut.
Demikian ungkapan Menpan RB Abdullah Azwar Anas ketika dikampus Unair Surabaya. "Tentu saja harus aa evaluasi serius. Pemda merekrutnya mestinya lebih bagus sehingga jauh lebih berkualitas," ujarnya kepada sejumlah wartawan ketika di Kampus B Universitas Airlangga Surabaya, Selasa (11/04/2023).
Azwar Anas mengaku hingga saat ini pihaknya terus berkomunikasi intensif dengan bupati, asosiasi wali kota, gubernur, hingga DPR.Supaya tidak ada kegaduhan dan tidak ada PHK massal.
"Kami sedang mencari jalan tengah bersama asosiasi dan formatnya hampir ketemu. Tetapi kemarin DPR memerintahkan kami sebelum tanggal 28 November, kami diminta solusi alternatif," ujarnya.
Tidak hanya itu, bila penghapusan tenaga honorer tidak tertangani dengan baik maka masalah besar akan terjadi. Salah satunya mengganggu pelayanan publik. Sebab, tenaga honorer sendiri banyak memberi bantuan untuk pelayanan publik.
"Kalau sampai ada PHK massal akan mengganggu pelayanan publik di daerah. Maka harapan kami ke depan kami melakukan audit terhadap sejumlah honorer dan BPKT supaya data yang dilaporkan kepada kami benar sesuai dengan aturan yang dikeluarkan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa seharusnya pada 2018 ada sekitar 400 ribu tenaga honorer. Namun kini, jumlahnya terus bertambah hingga menjadi 2,3 juta tenaga non ASN.
"Kemarin di DPR sudah kami sampaikan terkait honorer, memang ini menjadi agenda besar. 2014 kita mestinya tinggal 410 ribu (honorer) tahun 2018, ada UU ASN No. 5 tahun 2014 mestinya sesuai PP 49/2018. 28 November ini terakhir lagi tidak ada non ASN," ujarnya.(detik/hans)