Mahfud MD Sebut PN Jakpus Salah Kamar dan Recoki Pemilu

Iklan Semua Halaman

Mahfud MD Sebut PN Jakpus Salah Kamar dan Recoki Pemilu

06/03/2023

Menkopolhukam RI Mahfud MD (foto.okezone)

jurnalbesuki.com - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Moch Mahfudz MD menyoroti Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Penundaan Pemilu 2024 mendatang. Menurutnya, Keputusan itu merupakan kekeliruan karena bukan menjadi ranah Pengadilan Negeri. 


Mahfud yang juga Menkopolhukam RI mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan banding atas putusan tersebut. Bahkan pria asal Madura itu menyebut bahwa PN jakpus telah salah kamar karena merecoki Pemilu.


"Pasti semua ahli hukum, semua orang tahu hukum terutama yang tahu, taksonomi ilmu hukum menyatakan itu salah besar," katanya di Universitas Brawijaya Malang, Jumat (3/3/2023).


Proses peradilan yang diputus PN Jakpus itu salah kamar, karena Mahfud Md persoalan pemilu bukan wewenang PN tetapi wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).


"Karena kamarnya beda, urusan pemilu itu pengadilannya bukan di pengadilan negeri. Tapi kalau sudah hasil pemilu ada MK, kalau proses awal itu PTUN atau Bawaslu," tegasnya.


Karena itulah dia mendorong KPU melawan putusan PN Jakpus yang salah kamar. Dia pun meyakinkan KPU bahwa rakyat akan mendukung KPU.


"Oleh sebab itu, ya biar KPU melawan dan rakyat mendukung," kata Mahfud.


Tidak hanya itu, atas keputusan hakim PN Jakpus tentang perkara gugatan terhadap KPU berujung putusan penundaan Pemilu, Mahfud juga memberikan pesan menohok.


"Saya kira hakimnya nggak mengerti, taksonomi ilmu hukum, yang sangat dasar silakan saja KY turun nggak papa. Sudah diumumkan KPU akan mengajukan banding," kata Mahfud Md di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jumat (3/3/2023).


Mahfud mengatakan, para mantan Ketua MK dan ahli hukum tata negara telah membahas soal putusan tersebut. Semua kompak menyatakan bahwa keputusan itu salah.


"Semua mantan ketua MK juga sudah bicara bahwa itu salah, semua ahli hukum tata negara juga sudah bilang itu salah," ujar Mahfud Md.


Putusan PN Jakpus itu bermula dari gugatan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan KPU saat verifikasi administrasi parpol yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.


Akibat verifikasi KPU itu, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Untuk itu Partai Prima mengaku merugi secara immateriil, serta memengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.


Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.


Hakim PN Jakpus pun mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim memerintahkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.


"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," sebut putusan itu.(detik/hans)