Situbondo (jurnalbesuki.com) - Prihatin dengan kondisi Nur Kholila asal Desa Gumuk, Kecamatan Panarukan, Situbondo yang menjadi korban pengancaman, bahkan nyaris menjadi korban pemerasan oknum wartawan dan anggota LSM, yang mengaku berasal dari Kabupaten Probolinggo.
Sehingga pada momen peringatan HPH ke-38 Tahun 2023, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Situbondo, bersama Supriyono Law Office mendatangi rumah korban, untuk memberikan pendampingan kepada perempuan yang diduga menjadi korban pengancaman dan pemerasan dari oknum wartawan media online tersebut.
Supriyono mengatakan, pihaknya sengaja memberikan pendampingan kepada Nur Kholilah. Sebab, ibu satu anak tidak ini sudah merasa ketakutan setelah merasa diancam dan diperas oleh oknum wartawan.
“Mendengar cerita dari korban (Nur kholilah) jiwa saya terpanggil untuk memberikan bantuan hukum. Soalnya saya mendengar si korban ini merasa ketakutan dan menangis. Keluargnya juga resah,”kata Supriyono, Jumat (10/2/2023).
Menurut dia, sesuai pengakuan korban, prilaku yang dilakukan oknum wartawan tersebut sudah masuk dalam tindak pidana dugaan pengancaman dan pemerasan. Sebagaiamna dimaksut dalam pasal pasal 368 tentang pemerasan dan pasal pengancaman 369 KUHP.
“Memang uang yang diminta tidak sampai diberikan. Tapi, orang yang meminta ini bukan memberhentikan tindakannya karena dirinya sendiri. Melainkan ketakutan dan kabur pada saat mau menerima uang karena diketahuai banyak orang. Ini kan poging,”bebernya.
Supriyono menegaskan, selain akan mendampingi Nur Kholilah dalam kasus pelaporannya. Bahkan jika terlapor merasa keberatan dan melakukan laporan balik sekalipun tidak akan membuatnya gentar.
“Biarkan saja oknum wartawan itu melaporkan Nur Kholilah. Intinya, mereka yang jual kami yang beli,"pungkasnya.
Sementara itu, Ketua PWI Situbondo Edy Supriyono mengatakan, PWI sengaja memberikan pendapingan terhadap Nur Kholilah dalam momen peringatan HPN ke 38 Tahun 2023. harapannya agar korban dugaan pemerasan tidak merasa sendirian.
“Nur kholilah ini merupakan salah satu korban dari oknum wartawan. Kasus seperti ini tidak bisa dibiarkan. Mengingat oknum wartawan media online tersebut keluar dari fungsinya,"katanyam
Menurut dia, tugas dan fungsi dari wartawan adalah menulis temuan-temuan di lapangan. Semisal terjadi adanya penyimpangan menurut pandangan wartawan, bukan malah menemukan persolan lalu main lapor saja. Bahkan, oknum wartawan tersebut terkesan menakut-nakuti warga.
“Karena ada wartawan yang mendatangi korban dengan maksud menanyakan persoalan, tapi tidak ditulis, moro-moro laporan. Ini kan meresahkan,” katanya.
Lebih jauh pria yang Edy menegaskan, karena saat ini banyak oknum wartawan yang sikapnya meresahkan, sehingga adanya kasus tersebut, PWI situbondo membuka pengaduan bagi semua warga situbondo yang merasa dirugikan oleh oknum wartawan.
“Dengan posko pengaduan tersebut, saya berharap kalau ada orang yang ngaku wartawan tetapi tidak melakukan kegiatan jurnalistik, malah mengancam dan memeras silahkan melaporkan ke kantor PWI Situbondo,”imbau Edy.(ary)