Situbondo (jurnalbesuki.com) - Tim opsnal gabungan Polres Situbondo, melakukan penggerebekan terhadap arena judi dadu di salah satu rumah warga di Desa Patemon, Kecamatan Bungatan, Situbondo, Jawa Timur, Selasa (24/1/2023).
Hasilnya, tim opsnal gabungan Polres Situbondo, berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku judi dadu. Selain itu, dari lokasi kejadian, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu lembar amparan bergambar dadu, satu bantalan, dan uang tunai Rp233 ribu.
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, sebanyak empat orang terduga judi dadu yang berhasil diamankan dari arena judi dadu tersebut, mereka langsung digelandang ke Mapolres Situbondo, Jawa Timur.
Aksi penggerebekan arena judi dadu itu, berawal adanya laporan warga tentang adanya judi dadu tersebut, sehingga tim opsnal gabungan langsung menggerebek rumah salah seorang warga Desa Patemon, yang diketahui dijadikan tempat judi dadu.
Mengetahui petugas datang ke lokasi kejadian, para penjudi langsung kabur, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan para penjudi. Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, empat orang yang diduga penjudi berhasil diamankan, sebagian penjudi berhasil kabur.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, untuk mengetahui peran empat orang yang berhasil diamankan di arena judi dadu, mereka masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
"Selain mengamankan empat orang terduga penjudi, petugas juga berhasilkan mengamankan sejumlah barang bukti dilokasi kejadian, seperti dadu dan uang tunai sekitar Rp233 ribu,"katanya.(ary)