Empat Pemuda Ditetapkan Tersangka, Kasus Pengeroyokan dan Penusukan di Situbondo

Iklan Semua Halaman

Empat Pemuda Ditetapkan Tersangka, Kasus Pengeroyokan dan Penusukan di Situbondo

17/01/2023


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Setelah diperiksa secara marathon, akhirnya penyidik pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Situbondo, menetapkan empat orang pemuda sebagai tersangka, dalam  kasus pengeroyokan dan penusukan, dari jumlah total sebanyak  13 pemuda yang sebelumnya  diamankan dalam kasus tersebut.


Ironisnya, dari empat pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pengeroyokan dan penusukan terhadap korban Busairi (30), warga Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, Situbondo, satu orang tersangka  diantaranya masih dibawa umur, sehingga tidak dilakukan penahanan tersangka berinisial AR (17)  tersebut.


Bahkan, disebut-sebut tersangka berinisial AR  itu, diketahui masih berstatus sebagai siswa salah satu SMA di Kota Situbondo. Sedangkan tiga tersangka yang lain, yakni, SN (23), AN (20) dan tersangka  berinisial WR (26). Mereka  langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo. 


Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra mengatakan, sebelum menetapkan empat pemuda sebagai tersangka, sebelumnya penyidik Pidum  Satreskrim Polres Situbondo, melakukan pra rekontruksi di Alun-alun Kota Situbondo, untuk mengetahui peran masing-masing tersangka,  dalam kasus pengeroyokan dan penusukan tersebut.


"Sehingga begitu melakukan pra rekontruksi, penyidik langsung menètapkan empat pemuda sebagai  tersangka. Bahkan, salah satu tersangka   penusukan  itu diketahui masih dibawa umur,"ujar AKP Dedhi Ardi, Selasa  (17/1/2023).


Menurut dia, karena salah seorang tersangka masih dibawa umur, sehingga tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka AR, sedangkan tiga tersangka yang mengaku memukul dan menendang terhadap  korban Busairi hingga terjatuh, tiga tersangka tersebut langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.


"Berdasarkan hasil pra rekonruksi, sebetulnya korban bersama istrinya berusaha kabur, namun tetap dikejar oleh para tersangka. Bahkan, saat korban terjatuh, tersangka AR langsung menusuk korban. Selain  menetapkan empat tersangka, sebelumnya petugas juga mengamankan barang bukti sajam  dan jaket, yang digunakan tersangka AR,"pungkasnya.(ary)