Selewengkan Obat, Eks Pegawai Honorer RSD dr. Soebandi Jember Ditahan Kejaksaan

Iklan Semua Halaman

Selewengkan Obat, Eks Pegawai Honorer RSD dr. Soebandi Jember Ditahan Kejaksaan

01/12/2022


 Jember (jurnalbesuki.com) - Seorang eks pegawai Rumah Sakit Daerah (RSD) Dokter Soebandi Jember saat ini sedang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Jawa Timur. Pasalnya, wanita berinisial IDD itu diduga telah melakukan penyelewengan dalam pengelolaan obat yang menjadi bagian pekerjaannya.


Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, tersangka IDD sebelumnya bekerja sebagai staf administrasi Depo Farmasi rawat jalan di Rumah Sakit. IDD disebut memiliki kewenangan untuk memasukkan data pasien pada menu penjualan langsung untuk para pasien Rumah Sakit yang melalui jalur BPJS.


Dalam prakteknya, IDD melakukan penyelewengan kewenangan karena sengaja memasukkan data pasien BPJS kesehatan untuk mendapatkan obat, lalu menjualnya kepada pihak lain. Akibat tindakan tersangka, Pihak RSD dr Soebandi tida bisa mengajukan klaim kepada pihak BPJS.


Perbuatan itu diduga dilakukan IDD selama bekerja staf Administrasi. Diketahui IDD berada di Staf Administrasi sejak tahun 2016 hingga 2021. "Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan hingga Tiga Ratus Lima Puluh Lima Juta, Seratus Empat Puluh Sembilan Ribu, Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah (Rp. 355.149.798,00 - red)," ungkap I Wayan Sucitrawan(rabu, 01/12/2022).


Saat ini, kata Sucitrawan, IDD ditahan di Rutan Klas IIA Jember. Penyidik menjerat IDD dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 28 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terang Sucitrawan


"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp. 200 juta hingga Rp. 1 Miliar," imbuhnya.(yeni)