Harga Rokok Eceran Bakal Naik Lagi Gan, Simak Ya!

Iklan Semua Halaman

Harga Rokok Eceran Bakal Naik Lagi Gan, Simak Ya!

20/12/2022

 


jurnalbesuki.com - Aturan soal kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk dua tahun ke depan telah resmi dirilis oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) baru akan mulai berlaku per 1 Januari 2023.

Batasan dan rincian HJE itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK 192/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, serta Tembakau Iris. Aturan itu diteken pada 14 Desember 2022.


Sebagaimana dilansir detikFinance dari aturan itu pada Senin (19/12/2022), berikut batasan harga jual eceran rokok per batang yang berlaku mulai 1 Januari 2023.


1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)


a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah Rp 1.905

b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah Rp 1.140/batang


2. Sigaret Putih Mesin (SPM)


a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang Rp 2.005/batang

b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang Rp 1.135/batang


3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT


a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250/batang sampai Rp 1.800/batang, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 1.635/batang

b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 600 per batang.

c. Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 505.


4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)


Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055/batang, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 1.905/batang


5. Sigaret Kelembak Kemenyan


a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 780

b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200, tidak berubah dari tahun ini


6. Jenis Tembakau Iris (TIS)


Harga jual paling rendah Rp 55-180, tidak berubah dari tahun ini


7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)


Harga jual paling rendah Rp 290, tidak berubah dari tahun ini


8. Jenis Cerutu (CRT)


Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini


Dalam keterangan resminya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.


"Pengambilan kebijakan penyesuaian tarif CHT telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional," kata Sri Mulyani.


Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan harga rokok akan memberikan dampak terbatas pada inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) dan sudah terkelola dengan baik. Kenaikan inflasi diperkirakan di kisaran 0,1-0,2% sehingga dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan relatif kecil.


Penyesuaian tarif CHT diperkirakan akan berdampak pada beberapa hal seperti penurunan prevalensi merokok anak menjadi 8,92% di 2023, 8,79% di 2024, dan naiknya indeks kemahalan rokok menjadi 12,46% di 2023 dan 12,35% di tahun 2024.(detik/hans)